Nasional

KPU Resmi Tetapkan Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Ilustrasi pencoblosan (Foto: Shutterstock/Wahyu Budiyanto Toa)

Editorialkaltim.com – Pemilihan Umum (Pemilu) sebuah agenda yang sangat dinantikan yang menentukan arah masa depan demokrasi Indonesia, semakin mendekat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal kampanye untuk Pemilu 2024 melalui penerbitan Peraturan Nomor 15 tahun 2023 (PKPU 15/2023) tentang kampanye Pemilu 2024.

Peraturan ini, yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pada 14 Juli 2023, menetapkan jalan menuju puncak demokrasi di Indonesia.

PKPU 15/2023 berfungsi sebagai pedoman bagi semua peserta pemilu, memberikan panduan agar kampanye dilaksanakan dengan tertib dan efisien.

Regulasi komprehensif ini mencakup berbagai aspek terkait jalannya kampanye Pemilu 2024, termasuk jenis kampanye yang diperbolehkan dan batasan waktu yang harus diikuti.

Baca  Prabowo-Gibran Resmi Daftar Capres-Cawapres Ke KPU, Berkas Administrasi Dinilai Lengkap

Salah satu pasal penting dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa kampanye akan dilakukan secara serentak oleh semua peserta pemilu.

Periode kampanye yang telah ditentukan akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berlangsung hingga 10 Februari 2024.

Selama periode ini, berbagai kegiatan kampanye akan diizinkan, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada publik, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye.

Baca  Kaltim Raih Juara Pertama Penghargaan Konstruksi Indonesia 2024

KPU telah menetapkan jadwal kampanye berikut untuk Pemilu 2024:

a. 28 November 2023 – 10 Februari 2024
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada publik, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta penggunaan media sosial.

b. 21 Januari – 10 Februari 2024
Kampanye rapat umum, iklan media cetak, iklan media elektronik, dan kampanye media daring.

c. 11 – 13 Februari 2024
Masa tenang, di mana semua bentuk kampanye dilarang untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan dengan tenang.

Baca  UU Pemilu: Ajak Orang Golput Bisa Dipenjara 3 Tahun dan Denda Rp36 Juta

Selain itu, PKPU 15/2023 juga mengatasi kemungkinan putaran kedua Pemilu dengan menetapkan periode kampanye tambahan dari 2 Juni hingga 22 Juni 2024 jika dibutuhkan. Selanjutnya, masa tenang untuk putaran kedua akan berlangsung dari 23 Juni hingga 25 Juni 2024.

Penetapan jadwal kampanye Pemilu 2024 ini diharapkan dapat membawa kejelasan bagi peserta pemilu dan memastikan proses kampanye yang transparan, adil, dan damai.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker