BontangKaltim

Izin Rumah Sakit Pemerintah di Bontang Lebih Praktis, DPMPTSP Jamin Proses Cepat dan Transparan

DPMPTSP memiliki kewenangan terkait proses perizinan rumah sakit pemerintah.(Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota Bontang terus mendorong peningkatan layanan kesehatan melalui kemudahan proses perizinan rumah sakit pemerintah. Kini, seluruh pengajuan izin telah terintegrasi secara digital sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menjadi perangkat daerah yang berwenang memproses penerbitan izin tersebut bersama instansi teknis terkait.

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, izin rumah sakit pemerintah memiliki peran penting untuk memastikan setiap fasilitas kesehatan beroperasi sesuai ketentuan dan memenuhi standar pelayanan nasional.

“Izin rumah sakit pemerintah merupakan instrumen penting dalam memastikan operasional fasilitas kesehatan berjalan sesuai regulasi dan standar pelayanan kesehatan nasional,” ujarnya.

Baca  DPRD Samarinda Minta Satpol PP Gunakan Pendekatan Persuasif Saat Penertiban

Ia menjelaskan, seluruh proses pengajuan dilakukan secara elektronik. Pemohon cukup mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem yang telah disediakan. Selanjutnya, berkas akan diverifikasi oleh DPMPTSP bersama perangkat daerah teknis sebelum izin diterbitkan.

Adapun dokumen yang harus dipenuhi meliputi profil rumah sakit, studi kelayakan, master plan, engineering design, dokumen akreditasi, hingga berbagai persyaratan teknis lain sesuai ketentuan penyelenggaraan layanan kesehatan.

Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, DPMPTSP menargetkan izin dapat diterbitkan paling lama 14 hari kerja.

Baca  Anggota DPRD Samarinda Sebut Gaya Hidup Jadi Penyebab Kanker

Meski mengedepankan kecepatan layanan, Aspiannur menegaskan proses verifikasi tetap dilakukan secara menyeluruh. Langkah tersebut bertujuan memastikan rumah sakit benar-benar memenuhi standar pelayanan, keselamatan pasien, kesiapan tenaga kesehatan, hingga kelengkapan sarana dan prasarana.

“Tujuan utama kami bukan hanya mempercepat izin, tetapi memastikan rumah sakit yang beroperasi benar-benar siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

Selain itu, seluruh layanan perizinan rumah sakit pemerintah diberikan tanpa dipungut biaya. Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemkot Bontang dalam mendukung pengembangan fasilitas kesehatan yang berkualitas sekaligus memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

Baca  Pamapta Polresta Samarinda Razia Rutan, Temukan Sejumlah Barang Terlarang

DPMPTSP juga terus melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan agar proses perizinan tetap efektif, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan sektor kesehatan di Kota Bontang.

Melalui layanan yang semakin mudah dan transparan, diharapkan pembangunan maupun pengembangan rumah sakit pemerintah di Bontang dapat berjalan lebih optimal sehingga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan semakin luas dan berkualitas. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button