
Editorialkaltim.com – DPMPTSP Kota Bontang terus menghadirkan pelayanan yang mendukung pengembangan ilmu pengetahuan. Salah satunya melalui layanan Surat Keterangan Penelitian (SKP) yang diperuntukkan bagi akademisi, mahasiswa, maupun peneliti.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, keberadaan layanan tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalitas untuk melakukan penelitian di wilayah Kota Bontang.
“Penelitian memiliki peran penting dalam menghasilkan rekomendasi dan inovasi yang bermanfaat bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, standar pelayanan yang diterapkan memberikan kepastian kepada pemohon terkait persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan penelitian.
Saat ini pengajuan SKP dapat dilakukan melalui sistem pelayanan yang semakin terintegrasi. Pemohon dapat memperoleh informasi secara lengkap mengenai tahapan pelayanan yang tersedia.
Muhammad Aspiannur menjelaskan bahwa transformasi digital menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan,” katanya.
Ia berharap kemudahan layanan tersebut dapat mendorong semakin banyak penelitian yang dilakukan di Kota Bontang. Hasil penelitian diharapkan mampu menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan pembangunan.
Selain mendukung dunia akademik, keberadaan layanan yang terstandar juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Layanan Surat Keterangan Penelitian termasuk dalam jenis pelayanan yang tercantum pada Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bontang Nomor 365 Tahun 2023. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



