DPMPTSP Bontang Permudah Pengurusan PKKPR, Kepastian Waktu Layanan Maksimal 20 Hari Kerja

Editorialkaltim.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memperkuat kualitas pelayanan publik. Salah satunya melalui penerapan standar pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang memberikan kepastian prosedur dan waktu penyelesaian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, keberadaan standar pelayanan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan perizinan yang cepat, transparan, dan mudah diakses.
“Standar pelayanan ini menjadi pedoman bagi masyarakat agar mengetahui secara jelas persyaratan, tahapan, dan jangka waktu penyelesaian layanan yang diajukan,” ujarnya.
Dalam standar pelayanan yang ditetapkan, pengurusan PKKPR memiliki waktu penyelesaian maksimal 20 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Proses pengajuan dilakukan secara digital melalui sistem perizinan daerah sehingga memudahkan pemohon memantau perkembangan berkas secara daring.
PKKPR menjadi salah satu dokumen penting yang diperlukan sebelum pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang. Dokumen tersebut memastikan rencana kegiatan yang diajukan telah sesuai dengan tata ruang yang berlaku di Kota Bontang.
Muhammad Aspiannur menjelaskan, digitalisasi pelayanan dilakukan untuk memangkas birokrasi sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Selain memudahkan masyarakat, sistem tersebut juga meningkatkan akuntabilitas dalam proses penerbitan perizinan.
“Kami ingin seluruh proses berjalan transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat maupun investor yang akan berusaha di Bontang,” katanya.
Selain memberikan kepastian waktu layanan, DPMPTSP juga menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menemui kendala selama proses pengurusan izin.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung iklim investasi yang sehat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah.
Data standar pelayanan PKKPR tercantum dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bontang Nomor 365 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



