KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Siapkan Perda Khusus TBC-HIV/AIDS

Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Tingginya angka kasus tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS di Kota Samarinda mendorong DPRD Kota Samarinda mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan TBC serta HIV/AIDS. Melalui sosialisasi yang digelar di Gedung Graha Pemuda, Jalan AW Syahranie, Sabtu (20/6/2026), masyarakat diajak terlibat langsung memberikan masukan agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi yang baik harus lahir dari kondisi riil yang dihadapi masyarakat dan tenaga kesehatan.

“Terima kasih atas kehadiran rekan-rekan semua. Kami mengundang masyarakat untuk memberikan masukan agar nantinya regulasi ini mampu mengakomodasi kebutuhan yang ada di lapangan,” ujarnya.

Baca  Antrean Online, Wujud Komitmen BPJS Kesehatan Tingkatkan Mutu Layanan JKN

Novan menjelaskan pembentukan Pansus IV didasari meningkatnya kasus TBC dan HIV/AIDS di Samarinda. Sebagai ibu kota provinsi dengan mobilitas penduduk yang tinggi, kota ini dinilai memiliki risiko penyebaran penyakit yang lebih besar sehingga membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif.

“Pansus ini dibentuk karena tingginya angka penyebaran TBC dan HIV/AIDS. Samarinda memiliki mobilitas penduduk yang tinggi, sehingga diperlukan regulasi yang menjadi landasan bagi seluruh pihak dalam melakukan pencegahan dan penanganan,” jelasnya.

Ia menegaskan Raperda tersebut tidak boleh berhenti sebagai produk hukum semata, melainkan harus mampu memperkuat upaya pencegahan, penanganan, hingga pengendalian penyebaran penyakit di masyarakat.

Baca  DPRD Balikpapan Tanggap Aspirasi Ormas, Antisipasi Potensi Konflik

“Tujuan utama dari pembentukan pansus ini adalah bagaimana penyebaran penyakit dapat ditekan semaksimal mungkin,” katanya.

Dalam proses penyusunan, Pansus IV juga telah meninjau langsung sejumlah fasilitas kesehatan di Samarinda. Hasilnya, masih ditemukan keterbatasan tenaga kesehatan dan fasilitas penunjang, terutama untuk pelayanan pasien TBC.

“Di beberapa rumah sakit masih ditemukan keterbatasan tenaga kesehatan dan fasilitas penanganan pasien. Ini menjadi masukan penting yang akan kami akomodasi,” ungkapnya.

Novan menambahkan masa kerja Pansus IV ditargetkan selesai pada Agustus 2026 sebelum hasil pembahasannya diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Selain memperkuat deteksi dini dan akses pengobatan, Raperda ini juga diharapkan mampu mengurangi stigma terhadap penyandang TBC dan HIV/AIDS melalui pendekatan yang lebih humanis dan sesuai karakteristik daerah.

Baca  Dispora Kaltim Pelatihan Kepemimpinan dan Kecakapan Hidup bagi Pemuda

“Setiap daerah memiliki karakteristik dan permasalahan yang berbeda, sehingga diperlukan Peraturan Daerah yang lebih spesifik,” tegasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, DPRD Samarinda berharap masyarakat, tenaga kesehatan, dan berbagai pemangku kepentingan dapat memberikan masukan konstruktif sehingga Raperda Pencegahan dan Penanggulangan TBC serta HIV/AIDS menjadi instrumen hukum yang efektif untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan sekaligus menekan laju penyebaran penyakit di Kota Samarinda. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button