KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Sebut Lawan TBC dan HIV/AIDS Tak Bisa Sendirian

Ilustrasi pasien HIV/AIDS (Foto: Getty Images)

Editorialkaltim.com – Penanganan tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS di Kota Samarinda dinilai membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat hingga warga diminta bergerak bersama agar upaya pencegahan dan pengendalian kedua penyakit tersebut berjalan lebih efektif.

Semangat kolaborasi itu menjadi salah satu fokus dalam Sosialisasi Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan TBC serta HIV/AIDS yang digelar DPRD Kota Samarinda di Gedung Graha Pemuda, Jalan AW Syahranie, Sabtu (20/6/2026).

Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga harus ikut berkontribusi memberikan masukan selama proses penyusunan regulasi berlangsung.

Baca  Yonavia Minta Pemprov Kaltim Perbesar Anggaran untuk Fasilitas Kesehatan di Pedalaman

“Kami ingin mendengar langsung pandangan masyarakat agar aturan yang disusun nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” katanya.

Menurut Novan, Samarinda memiliki tantangan tersendiri karena aktivitas dan mobilitas penduduk yang tinggi. Kondisi tersebut membuat upaya pencegahan TBC dan HIV/AIDS memerlukan dukungan regulasi yang mampu menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan.

Ia menambahkan, Pansus IV juga telah meninjau sejumlah fasilitas kesehatan untuk melihat kondisi pelayanan secara langsung. Dari hasil kunjungan itu, DPRD masih menemukan beberapa kendala yang perlu menjadi perhatian bersama.

Baca  Sekda PPU Sambut Kunjungan Imigrasi Balikpapan

“Masih ada keterbatasan tenaga kesehatan maupun fasilitas penanganan pasien yang harus menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi ini,” ujarnya.

Novan menilai keberhasilan menekan angka penyebaran TBC dan HIV/AIDS tidak cukup mengandalkan layanan medis. Edukasi, deteksi dini, kepatuhan menjalani pengobatan, serta hilangnya stigma terhadap penyintas menjadi faktor yang sama pentingnya.

Karena itu, DPRD berharap Raperda yang tengah disusun mampu menjadi fondasi penguatan kerja sama lintas sektor, sekaligus mendorong lahirnya sistem pencegahan dan penanggulangan yang lebih terintegrasi di Kota Samarinda.

Baca  Sekretariat DPRD Kaltim Hadiri Anugerah Satyalancana Karya Satya XXX Tahun 2024

Pembahasan Raperda tersebut ditargetkan selesai pada Agustus 2026 sebelum dilanjutkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk proses pembahasan berikutnya.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button