
Editorialkaltim.com – Selain melayani perizinan berusaha melalui sistem OSS, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang juga mengelola berbagai layanan perizinan nonberusaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan sejumlah layanan nonberusaha saat ini telah terintegrasi dalam aplikasi Perizinan Digital (PD).
“Perizinan nonberusaha itu banyak jenisnya. Mulai izin reklame, analisis lalu lintas, surat keterangan penelitian, pengumpulan uang dan barang, sampai layanan kelembagaan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, sektor pendidikan nonformal juga menjadi bagian dari layanan yang dikelola pemerintah daerah. Beberapa di antaranya meliputi pendirian taman kanak-kanak, bimbingan belajar, rumah pintar, sanggar kegiatan belajar, hingga berbagai bentuk pendidikan nonformal lainnya.
Meski izin diterbitkan oleh DPMPTSP, prosesnya tetap melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai bidang masing-masing.
Sofyansyah menjelaskan, OPD teknis bertugas melakukan kajian, pemeriksaan lapangan, serta memberikan rekomendasi teknis sebelum izin diterbitkan.
“Kalau ada pengajuan sekolah misalnya, berkas akan diteruskan ke OPD teknis terkait untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan. Setelah ada rekomendasi, baru izin diterbitkan oleh DPMPTSP,” jelasnya.
Menurut dia, mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan setiap izin yang diterbitkan telah memenuhi standar teknis dan ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi normal, proses pemeriksaan sepenuhnya dilakukan oleh OPD teknis. DPMPTSP hanya menerbitkan izin berdasarkan rekomendasi yang diberikan. Namun apabila ditemukan kendala atau permasalahan tertentu, DPMPTSP dapat ikut terlibat dalam penyelesaian.
“Kalau prosesnya berjalan normal, pemeriksaan teknis dilakukan OPD terkait. Kami menerbitkan izin berdasarkan rekomendasi yang sudah diberikan,” katanya.
Melalui sistem tersebut, pemerintah daerah berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan seluruh perizinan nonberusaha berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



