BontangKaltim

Ajukan Izin Bongkar Trotoar di Bontang, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Masyarakat maupun pelaku usaha yang berencana membongkar trotoar untuk kebutuhan akses bangunan atau pekerjaan konstruksi wajib mengantongi izin terlebih dahulu. Untuk memperoleh izin tersebut, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen yang telah ditetapkan pemerintah.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan masih banyak pemohon yang belum memahami persyaratan administrasi izin bongkar trotoar. Kondisi itu kerap membuat proses perizinan memerlukan waktu lebih lama karena adanya perbaikan berkas.

Baca  Populasi Pesut Mahakam Terus Merosot, DPRD Kaltim Soroti Ancaman Serius

“Kelalaian dalam melengkapi dokumen menjadi salah satu penyebab berkas tidak bisa langsung diproses. Karena itu kami mengimbau pemohon memeriksa seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan,” ujarnya.

Adapun dokumen yang wajib dilampirkan meliputi scan KTP pemohon, scan IMB bangunan, gambar trotoar yang akan dibongkar, dan scan NPWP.

Sementara itu, bagi badan usaha terdapat persyaratan tambahan berupa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir.

Baca  Harga Jual Melebihi HET Dampak dari Langkanya Gas Melon, Adnan Usulkan Pemkot Bentuk Satgas

Idrus menjelaskan gambar trotoar yang akan dibongkar menjadi salah satu dokumen penting dalam proses evaluasi teknis. Dokumen tersebut digunakan untuk menilai dampak pekerjaan terhadap fasilitas umum serta keselamatan pengguna jalan.

Menurutnya, trotoar merupakan infrastruktur publik yang memiliki fungsi penting bagi pejalan kaki. Karena itu, setiap pekerjaan pembongkaran harus melalui mekanisme perizinan yang berlaku agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat.

“Perizinan ini bertujuan memastikan pekerjaan yang dilakukan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan masyarakat, serta keberlangsungan fungsi fasilitas umum,” jelasnya.

Baca  Bupati Kutim Tegaskan Transparansi Dana Desa, Ingatkan Risiko Sanksi Hukum

DPMPTSP Bontang terus mendorong masyarakat dan badan usaha untuk tertib mengurus perizinan sebelum melakukan pekerjaan pembongkaran trotoar. Dengan berkas yang lengkap dan sesuai ketentuan, proses penerbitan izin dapat berjalan lebih cepat dan efektif.(RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button