
Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyerap berbagai masukan dalam uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan. Kegiatan tersebut digelar bersama Fakultas Syariah UINSI Samarinda di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda, Kamis (18/6/2026).
Berbagai elemen masyarakat hadir dalam forum tersebut, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, hingga sejumlah narasumber yang memberikan pandangan untuk memperkuat substansi regulasi yang tengah disusun.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Kamaruddin mengatakan, sejumlah masukan yang diterima mayoritas menitikberatkan pada upaya pencegahan kebakaran yang dinilai masih perlu diperkuat.
“Kami mendapatkan banyak masukan, baik dari tokoh masyarakat, mahasiswa, maupun narasumber, untuk menguatkan Raperda yang sedang diuji publikkan,” ujarnya.
Salah satu usulan yang mengemuka yakni perlunya sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan instansi terkait, khususnya PT PLN (Persero), untuk melakukan pemeriksaan instalasi listrik secara berkala.
Menurut Kamaruddin, pemeriksaan tersebut penting dilakukan terutama di kawasan padat penduduk dan bangunan bertingkat yang memiliki instalasi listrik berusia lebih dari 10 tahun. Kondisi instalasi yang sudah tua dinilai berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Selain persoalan kelistrikan, peserta uji publik juga menyoroti aspek keselamatan bangunan. Dalam pembahasan Raperda, peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai penting untuk memastikan standar keselamatan kebakaran diterapkan sejak tahap perencanaan.
“Diperlukan persyaratan yang ketat, seperti pemasangan hidran, saluran pipa pemadam, serta alat deteksi seperti smoke detector di setiap bangunan,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan sistem deteksi dini menjadi salah satu komponen penting dalam mencegah kebakaran meluas. Sistem tersebut mampu mendeteksi percikan api, peningkatan suhu, maupun asap sejak awal dan terhubung langsung dengan panel kontrol kebakaran.
Kamaruddin menegaskan pembahasan Raperda ini menjadi salah satu program prioritas DPRD Samarinda. Karena itu, proses penyusunannya ditargetkan rampung pada 2026 agar segera dapat diterapkan sebagai payung hukum dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Target kita tahun 2026 ini harus selesai karena ini menjadi prioritas,” tegasnya.
Untuk memperkaya substansi aturan, DPRD Samarinda juga berencana menggelar uji publik lanjutan dengan melibatkan perguruan tinggi lainnya, seperti Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda dan Universitas Widya Gama Mahakam.
Melalui serangkaian pembahasan dan masukan dari berbagai pihak, DPRD Samarinda berharap Raperda tersebut mampu menjadi landasan yang kuat dalam meningkatkan sistem pencegahan kebakaran sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



