BontangKaltim

Komisi B DPRD Bontang Minta Keberadaan KMP dan MBG Diakomodasi dalam Raperda

Anggota Komisi B DPRD Bontang Nursalam (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Komisi B DPRD Bontang meminta keberadaan KMP dan MBG diakomodasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang akan segera dibahas.

Permintaan tersebut disampaikan karena kedua program itu dinilai belum tercantum dalam substansi rancangan regulasi yang tengah disusun.

Anggota Komisi B DPRD Bontang Nursalam mengatakan, saat perda tersebut dibahas sebelumnya, keberadaan KMP dan MBG belum menjadi bagian dari materi yang diatur. Sementara itu, proses pembahasan kini telah memasuki tahapan lanjutan sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan terbaru.

Baca  Sekretaris DPRD Kaltim Tekankan Kerja Cerdas dan Ketertiban Administrasi

Menurutnya, usulan penyempurnaan dokumen yang disampaikan Komisi B bukan bentuk penolakan terhadap pembahasan raperda. Langkah itu dilakukan agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan serta kondisi yang berkembang saat ini.

“Karena saat dibahas sebelumnya belum ada, maka kami meminta agar hal itu dimasukkan ke dalam perda. Kalau tetap seperti sekarang, belum mengakomodasi keberadaan KMP dan MBG, sementara perda ini sudah akan dibahas,” ujar Nursalam, Senin (8/6/2026).

Baca  Satpol PP Samarinda Tertibkan PKL di Depan Masjid Islamic Center

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, selain memasukkan KMP dan MBG, pihaknya juga meminta sejumlah ketentuan dalam raperda diperjelas, terutama terkait mekanisme sewa-menyewa dan pinjam pakai aset daerah.

Ia menilai kejelasan aturan tersebut penting untuk menghindari perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, perda yang disahkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola aset daerah yang lebih baik.

Nursalam berharap masukan yang disampaikan Komisi B dapat menjadi perhatian dalam pembahasan lanjutan sehingga regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan pemerintah daerah maupun masyarakat.

Baca  Pjs Bupati Paser Dorong Promosi Wisata Lewat Kompetisi Sportif di Kaltim

“Kalau terkesan kami mengembalikan, itu karena substansinya belum mengakomodasi. Supaya hal-hal tersebut bisa dimasukkan, termasuk soal sewa-menyewa dan pinjam pakai yang perlu diperjelas,” tegasnya.(lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button