Dugaan Korupsi MBG: Motor Listrik Rp 1 T, Sepatu dan Tablet Dimarkup

Editorialkaltim.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus korupsi yang dilakukan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Salah satu temuan terbesar penyidik ialah dugaan markup pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiga pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN periode 2025-2026. Selain motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga pada pengadaan sepatu, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan para tersangka diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa sehingga tidak sesuai kebutuhan riil pelaksanaan program.
Menurutnya, intervensi tersebut dilakukan sejak tahap penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, sejumlah pengadaan dinilai tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026)
Dalam penyidikan sementara, Kejagung mengidentifikasi sedikitnya empat paket pengadaan yang diduga bermasalah. Nilai terbesar berasal dari pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total anggaran sekitar Rp1 triliun yang diduga mengalami markup harga.
Selain itu, terdapat pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang disebut tidak sesuai ketentuan dan terindikasi mengalami penggelembungan harga. Dugaan serupa juga ditemukan pada pengadaan sekitar 31 ribu unit tablet.
Penyidik turut menyoroti pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan program serta diduga mengalami markup harga. Seluruh pengadaan tersebut kini menjadi fokus penyidikan untuk menghitung potensi kerugian negara.
Kejagung juga mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam pengelolaan sejumlah yayasan yang tersebar di berbagai daerah. Temuan tersebut masih dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dugaan korupsi.
Saat ini Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



