Polres PPU Bongkar Modus QRIS Palsu, Pasangan Ini Raup Rp30 Juta

Editorialkaltim.com – Polres Penajam Paser Utara (PPU) membongkar praktik penipuan menggunakan QRIS palsu yang dilakukan pasangan asal Balikpapan. Modus tersebut dipakai pelaku untuk mengelabui penjaga toko dengan bukti transfer digital hasil editan.
Kanit Pidum Polres PPU Aiptu Sugiharto mengatakan aksi itu sudah dilakukan sejak Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp30 juta.
“Pelaku melakukan scan QRIS, lalu nominal pembayaran diedit melalui aplikasi di handphone hingga terlihat seperti transaksi berhasil,” kata Sugiharto.
Dalam kasus ini, pelaku laki-laki berinisial MS bertugas memanipulasi tampilan transaksi QRIS. Sementara pelaku perempuan berinisial AN berperan berbelanja di toko sasaran.
Menurut Sugiharto, AN biasanya mengambil rokok dan sejumlah kebutuhan lain dengan nilai belanja mencapai Rp500 ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
Setelah itu, pelaku menunjukkan bukti pembayaran palsu kepada karyawan toko dan mengaku uang sudah masuk ke rekening pemilik usaha.
“Pelaku memperlihatkan bukti transfer yang sudah diedit. Karena tampak seperti berhasil, karyawan toko percaya pembayaran sudah masuk,” ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku juga kerap berdalih akan kembali mengambil sisa uang kembalian agar transaksi terlihat meyakinkan.
“Setelah berhasil, mereka pergi ke toko lain dan melakukan modus yang sama,” jelasnya.
Polisi menyebut sedikitnya ada lima lokasi di wilayah PPU yang menjadi sasaran. Mayoritas target merupakan toko sembako yang dijaga karyawan.
Sugiharto mengatakan pelaku sengaja memilih toko yang tidak langsung diawasi pemilik usaha.
“Karena uang masuknya ke rekening pemilik toko, jadi karyawan sering tidak langsung mengecek transaksi tersebut,” katanya.
Beberapa korban yang melapor di antaranya Toko Ika dan sejumlah warung lain di wilayah Penajam. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rokok hasil penipuan yang belum sempat dijual kembali.
Dari lima laporan yang diterima, total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp5 juta. Namun dari pengakuan pelaku, hasil penipuan yang mereka peroleh sejak Februari mencapai sekitar Rp30 juta.
“Kalau laporan yang masuk sekitar Rp5 juta, tapi pengakuan mereka sudah mendapat sekitar Rp30 juta,” ujar Sugiharto.
Polisi menduga aksi serupa juga dilakukan di luar wilayah PPU dan kini masih dalam pengembangan penyelidikan.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres PPU. Keduanya diketahui berusia sekitar 26 hingga 30 tahun dan berasal dari Balikpapan. (tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



