
Editorialkaltim.com – Pengurusan izin praktik tenaga kesehatan di Kota Bontang kini semakin mudah melalui layanan MPP Digital yang terintegrasi dengan sistem nasional. Melalui layanan tersebut, dokter, bidan, perawat, hingga apoteker dapat mengurus izin praktik secara daring.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan layanan tersebut mempermudah proses administrasi karena sudah terkoneksi dengan sistem Data Sehat milik pemerintah pusat.
“Kalau izin praktik dokter, bidan, perawat, itu sekarang lewat MPP Digital. Sistemnya langsung terhubung ke Data Sehat,” ujarnya.
Menurut Aspiannur, proses pengajuan dilakukan secara online oleh pemohon maupun fasilitas kesehatan terkait. Setelah seluruh berkas lengkap, data akan diverifikasi Dinas Kesehatan sebelum diteruskan ke DPMPTSP.
“Dinas Kesehatan yang mengecek teknisnya. Kalau sudah lengkap baru dikirim ke kami untuk penerbitan izin,” katanya.
Ia menjelaskan, DPMPTSP tetap menjadi pihak yang menerbitkan dokumen izin praktik meski proses pengajuan dilakukan melalui sistem digital. “Kalau fisik izinnya tetap keluar dari PTSP. Sistemnya saja yang digital seperti OSS,” ujarnya.
Selain izin praktik tenaga kesehatan, layanan perizinan digital juga mencakup izin toko obat dan apotek. Dengan sistem tersebut, proses administrasi diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.
Aspiannur menilai digitalisasi pelayanan menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan.
“Tujuannya agar pelayanan lebih mudah, cepat, dan masyarakat tidak perlu bolak-balik mengurus berkas,” pungkasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



