KaltimSamarinda

Kamaruddin Sebut Pembahasan 6 Raperda Samarinda Bakal Libatkan Publik dan Tokoh Masyarakat

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin (Foto: Editorialkaltim/Muklis)

Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda memastikan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 bakal melibatkan masyarakat dan berbagai unsur terkait. Langkah itu dilakukan agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan lapangan.

Hal tersebut disampaikan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, usai Rapat Paripurna Masa Persidangan II di gedung DPRD Samarinda, Rabu (13/5/2026).

Menurut Kamaruddin, setiap Raperda nantinya dibahas bersama organisasi perangkat daerah terkait serta melibatkan kelompok masyarakat melalui forum konsultasi publik dan uji substansi.

Baca  Polresta Samarinda Siap Amankan Aksi 21 April, Ribuan Massa Diprediksi Hadir

“Pembahasan perda tidak boleh hanya dilakukan internal pemerintah, sebab masyarakat juga harus ikut memberi masukan dan pertimbangan,” ujarnya.

Ia mencontohkan Raperda Kepemudaan yang dinilai perlu melibatkan organisasi kepemudaan, komunitas, hingga tokoh muda Samarinda agar substansi aturan benar-benar sesuai kondisi di lapangan.

“Kalangan pemuda harus dilibatkan langsung agar regulasi nantinya mampu menjawab kebutuhan generasi muda secara konkret dan berkelanjutan,” katanya.

Baca  Nadin Manggung di Samarinda Minggu Ini, Sudah Beli Tiketnya?

Kamaruddin menilai partisipasi publik penting demi menghindari lahirnya regulasi yang sulit diterapkan. Menurutnya, masukan masyarakat akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan isi perda.

Selain Raperda Kepemudaan, DPRD Samarinda juga bakal membahas regulasi tentang penataan ekonomi kreatif, satuan pendidikan aman bencana, perubahan perangkat daerah, RIPPARDA Samarinda 2025-2045, serta pengelolaan barang milik daerah.

Ia memperkirakan proses pembahasan tiap Raperda membutuhkan waktu sekitar enam bulan. Namun, durasi tersebut bisa berubah menyesuaikan kompleksitas materi serta hasil pendalaman di lapangan.

Baca  Penyerahan LHP Kinerja dan Kepatuhan Semester II TA 2024 BPK Kaltim

“Jika ada substansi yang membutuhkan kajian tambahan, tentu pembahasan dapat berlangsung lebih lama demi hasil regulasi lebih maksimal,” tuturnya.

Menurut Kamaruddin, DPRD Samarinda ingin memastikan seluruh aturan yang disusun tidak sekadar menjadi dokumen hukum, melainkan mampu diterapkan secara efektif serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tepian.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button