Nasional

UU PPRT Disahkan, Ini 12 Poin Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Ilustrasi pembantu (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Regulasi ini menjadi jawaban atas penantian panjang tanpa kepastian hukum bagi pekerja sektor domestik di Indonesia.

Pengesahan UU ini disebut sebagai momentum penting karena selama bertahun-tahun Rancangan Undang-Undang PPRT hanya berstatus wacana dalam program legislasi nasional. Kini, negara dinilai mulai menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi pekerja rumah tangga.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang yang tidak mudah.

“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” kata Puan dalam pidatonya, beberapa waktu lalu di siarkan melalui Youtube TV Parlemen.

Baca  Resmi Jadi WNI, Jens Raven Siap Perkuat Garuda Muda di Piala AFF U-19

Dengan disahkannya UU tersebut, pekerja rumah tangga kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas terkait hak, perlindungan, hingga jaminan kesejahteraan. Regulasi ini juga diharapkan mampu meminimalisir berbagai praktik eksploitasi yang selama ini kerap terjadi.

Secara substansi, UU PPRT memuat 12 poin penting yang mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja rumah tangga. Berikut rinciannya:

  1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  2. Perekrutan PRT (pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
  3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.
  4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
  5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
  7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
  8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
  10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
  11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
  12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
Baca  DPR Minta Pemda Sediakan Anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah

Ke depan, pemerintah diberi waktu maksimal satu tahun untuk merampungkan aturan turunan sebagai pedoman implementasi di lapangan. Hal ini menjadi kunci agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga tidak hanya berhenti di tingkat regulasi, tetapi benar-benar dirasakan secara nyata.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button