BerauKaltim

Nekat Gasak Motor di Pencucian Berau, Pelaku Diburu Polisi hingga Tanah Kuning

Lokasi pencurian pencurian sepeda motor di Tanjung Redeb (Foto: Humas Polres Berau)

Editorialkaltim.com – Aksi nekat pencurian sepeda motor di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, berujung penangkapan dramatis lintas provinsi. Seorang pria berinisial AW (38) berhasil dibekuk aparat setelah membawa kabur motor milik warga dari tempat pencucian di kawasan Jalan Durian II.

Kejadian bermula saat Ahmad (34) menitipkan motor Yamaha Aerox merah miliknya untuk dicuci sekitar pukul 07.20 WITA, Rabu (8/4/2026). Ia lalu berjalan menuju tempat kerja, namun saat kembali sekitar satu jam kemudian, kendaraan tersebut sudah hilang dari lokasi.

Kapolsek Tanjung Redeb AKP Amin Maulani mengungkapkan laporan segera diterima jajaran kepolisian dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Baca  Turnamen Bulutangkis Anak Meriahkan HUT Loa Duri Ulu

“Kami menerima laporan korban, lalu tim langsung bergerak cepat menelusuri pelaku hingga diketahui kabur keluar daerah menuju wilayah Kalimantan Utara,” ujarnya, Jumat (10/04/2026), di Tanjung Redeb.

Amin menjelaskan, hasil pelacakan mengarah ke wilayah Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan. Tim Reskrim Polsek Tanjung Redeb kemudian berkoordinasi dengan Polres Bulungan untuk melakukan pengejaran lanjutan.

Perburuan tersebut berakhir saat aparat berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (09/04/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Baca  Peserta Diskusi Dukung Revisi UU Pemerintahan Daerah dan Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan curian setelah tim melakukan koordinasi dan pengejaran hingga ke wilayah Tanah Kuning,” katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit Yamaha Aerox bernomor polisi KT 6560 SY serta satu unit telepon genggam milik pelaku. Motor tersebut diketahui milik korban yang hilang saat ditinggal di tempat pencucian.

Amin menambahkan, pelaku langsung dibawa kembali ke Berau untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Baca  Bupati Paser Resmi Lantik 3.092 ASN, P3K Diminta Lebih Disiplin

“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pendalaman kasus serta kemungkinan keterlibatan dalam aksi serupa lainnya,” tutupnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button