
Editorialkaltim.com – Pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memicu perhatian publik. Sejumlah tanggapan bermunculan, mulai dari dukungan hingga kritik terkait urgensi dan kepatutan kebijakan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamet Ari Wibowo, menilai dari sisi aturan, pembentukan TAGUPP tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Namun, ia mengakui polemik lebih banyak berkaitan dengan aspek etika dan kepantasan kebijakan tersebut di mata masyarakat.
“Secara regulasi pembentukan tim ahli gubernur tidak melanggar aturan berlaku, namun sorotan publik lebih mengarah aspek kepatutan dan etika,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Selamet menjelaskan, sejumlah kritik yang berkembang di tengah masyarakat antara lain menyangkut potensi tumpang tindih fungsi antara TAGUPP dan organisasi perangkat daerah yang sudah ada. Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait efektivitas kinerja birokrasi.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pembentukan TAGUPP merupakan kewenangan penuh pemerintah provinsi, mengingat dasar hukumnya berasal dari Surat Keputusan Gubernur. DPRD, kata dia, tidak berada dalam posisi untuk mencampuri kebijakan tersebut secara langsung.
Menurutnya, lembaga legislatif lebih fokus menjalankan fungsi pengawasan, terutama terkait dua aspek penting yakni legalitas serta kepatutan kebijakan yang diambil pemerintah daerah.
“Keputusan pembentukan tim ahli gubernur sepenuhnya kewenangan pemerintah provinsi melalui SK gubernur, sehingga DPRD hanya melakukan pengawasan aspek hukum dan kepatutan,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan TAGUPP bisa menjadi langkah alternatif apabila dinilai mampu mempercepat pembangunan daerah. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kebutuhan riil serta kondisi birokrasi yang ada.
Selamet juga menyebut, jika perangkat daerah dinilai telah mampu menjalankan tugas secara optimal, maka keberadaan tim tambahan seperti TAGUPP sebenarnya tidak diperlukan. Sebaliknya, jika ada kendala yang belum teratasi, tim tersebut bisa menjadi solusi percepatan.
“Jika dirasa birokrasi sudah berjalan optimal maka tim tambahan tidak diperlukan, namun bila ada hambatan maka tim ahli bisa jadi solusi percepatan,” tutupnya.(adrndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



