Nasional

KontraS Desak Polisi Usut Tuntas Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (Foto: KontraS)

Editorialkaltim.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Serangan tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan serius terhadap pembela hak asasi manusia (HAM).

Insiden itu terjadi pada Kamis (13/3/2026) malam, sesaat setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Podcast tersebut mengangkat tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” dan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca  Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ, Selangkah Lagi Jakarta Lepas Status Ibu Kota

Berdasarkan informasi yang dihimpun KontraS, Andrie diserang oleh orang tak dikenal (OTK) yang menyiramkan cairan diduga air keras ke tubuhnya. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.

“Korban mengalami luka bakar pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata,” demikian keterangan tertulis Badan Pekerja KontraS, Jumat (13/3/2026).

Setelah kejadian, Andrie segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan sementara, ia mengalami luka bakar sekitar 24 persen di tubuhnya.

Baca  Badminton Indonesia Tanpa Medali di Asian Games, Pertama Kali dalam Sejarah

KontraS menilai serangan penyiraman air keras ini merupakan bentuk upaya membungkam suara kritis, khususnya terhadap para pembela HAM di Indonesia. Karena itu, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan serius dalam menangani kasus tersebut.

Menurut KontraS, perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

Baca  Jokowi Resmi Larang TikTok Shop Berjualan, Hanya Diperbolehkan Promosi

KontraS menegaskan, aparat kepolisian harus segera mengungkap pelaku beserta motif di balik serangan tersebut. Mereka juga meminta negara memastikan keamanan para pembela HAM agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Peristiwa ini harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan masyarakat luas,” demikian pernyataan KontraS.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button