Nasional

Polisi Minta Warga Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR, Hubungi Hotline 110

Ilustrasi (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Mabes Polri meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika merasa terganggu dengan aksi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok tertentu secara paksa.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan masyarakat dapat melaporkan tindakan tersebut melalui hotline kepolisian di nomor 110.

“Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati, kalau kemudian ada yang mau membantu. Tapi kalau kemudian dia terganggu, silakan tadi kita punya hotline 110,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026).

Baca  Kemenpan RB Pastikan Tak Ada PHK dan Pengurangan Gaji Non-ASN

Menurut Isir, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh kepolisian di wilayah masing-masing. Aparat akan melakukan langkah bertahap mulai dari memberikan imbauan hingga melakukan tindakan hukum jika diperlukan.

Ia menjelaskan, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah awal sebelum penegakan hukum diterapkan kepada pihak yang melakukan permintaan THR secara paksa.

Meski demikian, Isir menegaskan penegakan hukum tetap bisa dilakukan apabila praktik tersebut sudah terstruktur dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca  Prabowo Sebut Uang Sitaan Rp13,2 Triliun Jadi Tanda Baik Setahun Kepemimpinannya

“Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu terakhir lah,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Isir juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan yang disediakan di kantor polisi selama periode mudik.

Menurutnya, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga yang meninggalkan rumah saat mudik agar kendaraan tetap aman.

Baca  Menpan RB Sebut Setiap ASN Pindah ke IKN Dapat Satu Unit Hunian Apartemen

“Silakan warga masyarakat memanfaatkan sarana di kantor polisi, apakah Polsek, apakah Polres, ketika kemudian ada kendaraan yang mungkin mau dititipkan, silakan itu dimanfaatkan,” pungkasnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button