KaltimPaser

Tersinggung Saat Mabuk, Pemuda Tebas Teman Minum Pakai Parang di Batu Engau

Ilustrasi (Foto: Gemini AI)

Editorialkaltim.com – Seorang pemuda berinisial H.T. diamankan aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap rekannya sendiri menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 04.45 Wita di sebuah pondok yang berada di belakang barak kebun milik warga di RT 001 Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau.

Berdasarkan laporan yang dihimpun kepolisian, saat kejadian pelaku H.T. bersama korban A. (33) serta beberapa saksi diketahui sedang mengonsumsi minuman keras di lokasi tersebut. Keduanya juga dipastikan tidak memiliki hubungan keluarga.

Baca  Muhammadiyah Kukar Apresiasi Kebijakan Bupati Edi Soal Aktivitas Rumah Makan Saat Ramadan

“Pada saat itu pelaku dan korban bersama beberapa saksi sedang mengonsumsi minuman keras di sebuah pondok di belakang barak kebun milik warga,” demikian kutipan dari laporan Humas Polres.

Insiden penganiayaan bermula ketika pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban saat keduanya berada dalam kondisi mabuk. Perasaan tersinggung tersebut kemudian memicu emosi pelaku.

“Pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban saat keduanya dalam kondisi mabuk,” lanjut laporan tersebut.

Baca  Jamaluddin Ajak Warga PPU Memilih dengan Bijak

Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah parang. Setelah itu, pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan penebasan menggunakan senjata tajam tersebut.

Akibat serangan itu, korban mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuh. Korban dilaporkan mengalami dua luka di bagian kepala, satu luka di ketiak, satu luka di lengan, serta satu luka di tangan.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca  Kejar Mimpi Samarinda Goes to Campus, Ajak Mahasiswa Melek Finansial

Sementara itu, pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian di Polsek Batu Engau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button