
Editorialkaltim.com– Komisi III DPRD Kota Samarinda menindaklanjuti keluhan warga terkait kondisi drainase di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu). Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar turun langsung meninjau lokasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), camat, serta lurah setempat, Rabu (4/3/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari warga Gang Masjid dan Kelurahan Bandara mengenai kondisi saluran air yang mengalami penyumbatan dan penyempitan. Permasalahan itu diduga terjadi di depan sebuah bangunan baru yang hingga kini masih dipastikan peruntukannya.
Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan adanya penyempitan drainase yang berpotensi menghambat aliran air di kawasan tersebut.
“Ada laporan dari warga Gang Masjid dan Kelurahan Bandara terkait drainase yang buntu dan mengecil. Tadi kami cek langsung di lapangan, memang ada penyempitan di depan bangunan baru yang masih kami pastikan peruntukannya,” ujar Deni.
Ia menjelaskan, saluran air dari Gang Masjid sebelumnya merupakan alur anak sungai kecil yang berfungsi sebagai jalur alami aliran air. Namun seiring perkembangan kawasan dan pembangunan di sekitarnya, kondisi drainase kini mengalami penyempitan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan genangan hingga banjir ketika curah hujan meningkat, terutama di kawasan permukiman dan pertokoan di sepanjang Jalan Gatsu.
Deni menyebutkan, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas PUPR sebenarnya telah merencanakan pembangunan drainase di sepanjang Jalan Gatot Subroto. Proyek tersebut diproyeksikan memiliki panjang sekitar tiga kilometer di kedua sisi jalan.
“Kalau ditotal kanan-kiri kurang lebih tiga kilometer, dengan anggaran di atas Rp50 miliar. Ini termasuk sisi Bandara agar aliran air bisa tertangani secara menyeluruh,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem drainase yang akan dibangun nantinya diarahkan langsung menuju Sungai Karang Mumus di sekitar jembatan baru. Dengan begitu, aliran air diharapkan tidak lagi terhambat di tengah kawasan.
“Kita ingin memastikan aliran air ini benar-benar sampai ke sungai dan tidak ada hambatan lagi. Kalau memang ada bangunan berdiri di atas saluran drainase, tentu harus ditertibkan sesuai aturan,” tegasnya.
Dalam inspeksi lapangan tersebut, Komisi III DPRD Samarinda juga berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) dari Kecamatan Sungai Pinang dan Samarinda Ilir. Selain itu, lurah dari Kelurahan Pelita dan Bandara turut dilibatkan untuk memastikan penanganan persoalan drainase dapat berjalan secara terpadu. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



