KaltimSamarinda

Ahli Waris Kembali Tempuh Jalur Hukum Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo Samarinda

Ahli waris Tanah Puskesmas Sidomulyo, Abdullah (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo kembali memasuki babak baru. Pihak ahli waris memastikan akan mengajukan gugatan baru setelah proses mediasi bersama DPRD belum menemukan titik temu terkait status kepemilikan tanah.

Langkah hukum itu ditempuh menyusul saran dalam forum mediasi agar persoalan kepemilikan diuji kembali melalui mekanisme peradilan. Ahli waris menilai masih ada sejumlah dokumen yang belum dapat dibuktikan secara jelas oleh pemerintah kota.

Ahli waris Tanah Puskesmas Sidomulyo, Abdullah menyatakan langkah menggugat ulang didasari keyakinan bahwa pihaknya memiliki data kepemilikan yang cukup kuat. Ia menilai pemerintah belum mampu menunjukkan dokumen administrasi pembebasan lahan secara lengkap.

Baca  Kirab Budaya Kukar 2025 Meriah, Tampilkan Ragam Seni Nusantara

“Kami pasti gugat lagi. Data kepemilikan kami cukup, sementara pemkot tidak punya data atas tanah Puskesmas itu,” ujar Abdullah, Kamis (26/2/2026).

Menurut Abdullah, penelusuran bukti kepemilikan telah dilakukan sejak 2009. Upaya itu dimulai dari permintaan klarifikasi secara lisan hingga pengiriman surat resmi kepada pihak terkait. Pada 2018, gugatan sempat dimenangkan di tingkat pengadilan negeri. Namun, putusan di tingkat lanjutan berbeda setelah muncul keterangan bahwa sebagian lahan disebut telah dibayar atau diwakafkan.

“Kalau memang benar tanah itu sudah dibayar atau diwakafkan, saya cuma minta buktinya yang asli. Kalau ada, selesai urusan,” katanya.

Baca  Laila Fatihah Ingatkan Masyarakat Untuk Selektif Menjelang Lebaran, Beberapa Bahan Pokok Masih Terbatas

Ia menegaskan, apabila pembayaran dilakukan menggunakan anggaran daerah, seharusnya tersedia dokumen administrasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Keluarga, lanjutnya, tidak akan memperpanjang sengketa bila bukti tersebut memang ada dan sah.

“Kalau memang sudah dibayar pakai APBD, pasti ada bukti administrasi lengkap. Itu yang kami minta ditunjukkan,” tegasnya.

Selain soal pembayaran atau wakaf, Abdullah juga menyinggung isu pajak tanah yang sempat mengemuka dalam persidangan. Ia mengaku tidak pernah menerima tagihan resmi, meski disebut tidak membayar pajak.

“Saya minta ditagih resmi berapa pajak yang belum dibayar, tapi sampai sekarang tidak ada,” ujarnya.

Baca  Sarkowi Sebut Budaya Kaltim Bukan Sekadar Seremonial

Abdullah menilai substansi perkara seharusnya berfokus pada status kepemilikan lahan, bukan persoalan pajak. Karena itu, ia menyatakan akan menyiapkan bukti tambahan, termasuk meminta dokumen terkait penolakan sertifikat dari instansi pertanahan yang disebut dalam persidangan namun belum diterimanya.

Ia berharap proses hukum berikutnya dapat berjalan lebih transparan sehingga kepastian status lahan dapat ditetapkan secara adil bagi seluruh pihak yang bersengketa.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button