
Editorialkaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur memastikan tidak ada lagi status guru honorer di sekolah-sekolah negeri. Sebagai gantinya, sekolah kini dapat menggunakan tenaga pengajar dengan status guru pengganti yang pembiayaannya diakomodasi melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Provinsi Kaltim.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim Armin mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut aturan pemerintah terkait larangan pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan instansi pendidikan.
“Guru-guru di Kaltim sekarang ini sudah tidak ada lagi guru honorer. Saat ini mereka diakomodasi melalui bantuan operasional sekolah daerah atau Bosda. Guru yang belum berstatus ASN di sekolah saat ini disebut tenaga pengganti,” kata Armin, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, status guru pengganti memiliki perbedaan mendasar dibanding guru honorer yang selama ini dikenal masyarakat. Jika guru honorer diangkat melalui surat keputusan (SK), maka tenaga pengganti tidak memiliki SK pengangkatan dari kepala sekolah, kepala dinas, maupun gubernur.
“Bukan sekadar pergantian nama. Kalau guru honorer ada SK-nya, sedangkan tenaga pengganti tidak memiliki SK,” ujarnya.
Armin menjelaskan, sekolah tetap dapat mengusulkan tenaga pengganti ketika mengalami kekurangan guru. Namun, pengadaan tenaga tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia dan hanya bersifat sementara untuk menjaga layanan pendidikan tetap berjalan.
Ia menuturkan, keberadaan guru pengganti tidak mengikat sebagaimana tenaga honorer. Jika kebutuhan tenaga pendidik di sekolah telah terpenuhi, misalnya setelah penempatan guru aparatur sipil negara (ASN), maka sekolah dapat menghentikan penggunaan tenaga pengganti tersebut.
“Statusnya hanya untuk memenuhi kebutuhan layanan pendidikan. Ketika guru ASN sudah tersedia dan kebutuhan terpenuhi, tenaga pengganti bisa tidak digunakan lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Armin menegaskan kebijakan ini menjadi jalan tengah agar proses belajar mengajar tetap berlangsung tanpa melanggar ketentuan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
“Sampai sekolah membutuhkan karena amanatnya memang tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer,” tuturnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



