Polisi Ingatkan Manipulasi Foto Asusila dengan Grok AI Bisa Dipidana

Editorialkaltim.com – Bareskrim Polri menegaskan bahwa manipulasi foto bermuatan cabul atau asusila menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat diproses secara pidana. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya peredaran konten foto pribadi tanpa persetujuan pemilik di media sosial X melalui fitur Grok AI.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan praktik tersebut masuk kategori deepfake. Menurutnya, pemanfaatan AI untuk memanipulasi citra seseorang kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Perkembangan teknologi sekarang mengarah pada artificial intelligence, termasuk deepfake yang menggunakan AI. Itu yang sedang kami selidiki,” kata Himawan dalam konferensi pers, Rabu (7/1/2026) dikutip dari laman resmi Humas Polri.
Himawan menegaskan, apabila terbukti terjadi manipulasi data elektronik berupa foto oleh pihak lain tanpa persetujuan pemilik, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Penegakan hukum, lanjut dia, bergantung pada hasil klarifikasi dan pembuktian unsur manipulasi data elektronik.
“Selama bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik, maka itu menjadi suatu hal yang dipidana,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap X dan Grok AI apabila tidak patuh dan kooperatif terhadap ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Ancaman sanksi itu disampaikan menyusul dugaan penyalahgunaan fitur AI di platform X untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa izin pemiliknya. Komdigi menilai praktik tersebut melanggar kewajiban kepatuhan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan, baik penyedia layanan AI maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai catatan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, pengaturan mengenai konten pornografi tercantum antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407. Regulasi ini menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran yang melibatkan teknologi digital dan AI.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



