Transaksi Tambang Ilegal Dekat IKN Tembus Rp80 Miliar

Editorialkaltim.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, tak jauh dari wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).Nilai transaksi dalam jaringan ini ditaksir mencapai Rp80 miliar.
Pelaku utama berinisial MH ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada 22 Oktober 2025. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers, Sabtu (8/11/2025), yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, bersama Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri.
Menurut Irhamni, MH mengendalikan bisnis tambang ilegal melalui dua perusahaan, CV BM dan CV WU.
Meski CV WU memiliki izin usaha pertambangan (IUP) hingga 2029, perusahaan itu tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dokumen IUP tersebut justru dipakai untuk melegalkan batu bara hasil tambang tanpa izin.
“Cara kerja mereka adalah memalsukan dokumen agar batu bara ilegal terlihat legal, padahal penambangan dilakukan di kawasan konservasi,” ujar Irhamni.
Polisi menemukan bukti transaksi besar. Total ada 4.000 kontainer batu bara yang dikirim menggunakan dokumen palsu. Barang bukti yang disita antara lain 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan, serta 6.000 ton batu bara siap kirim. Polisi juga mengamankan dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka.
Irhamni menyebut, transaksi tambang ilegal ini diduga melibatkan lebih dari lima orang tersangka dalam empat laporan berbeda. Kegiatan penambangan dilakukan di area sekitar 300 hektare, sebagian di antaranya beririsan langsung dengan zona delineasi IKN.
MH dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara AS, rekan MH, dikenai Pasal 159 karena menerbitkan dokumen dan laporan palsu.
Deputi OIKN Myrna Asnawati Safitri menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal di sekitar IKN sudah menjadi perhatian serius pemerintah. Ia mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menindak jaringan tersebut.
“Tahun ini fokus kami bukan hanya pengawasan, tetapi juga penindakan. Tambang ilegal di Tahura sudah berlangsung lama dan merusak fungsi konservasi,” ucap Myrna.
Ia menambahkan, OIKN akan terus berkoordinasi dengan aparat agar kawasan penyangga IKN terlindungi dari praktik tambang ilegal.
“Penegakan hukum ini penting agar kawasan strategis IKN tidak dikorbankan demi keuntungan sesaat,” tutupnya.(tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



