gratispoll
Nasional

Kenaikan Upah Minimum 2026 Diumumkan Paling Lambat 21 November

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Humas Kemnaker)

Editorialkaltim.com – Pemerintah memastikan pengumuman kenaikan upah minimum untuk 2026 akan dilakukan paling lambat pada 21 November mendatang. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pembahasan terkait besaran kenaikan masih berlangsung dan akan disampaikan sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan pemerintah.

“November dong (pengumuman kenaikan upah minimum), kan masih ada waktu. Sekarang tanggal berapa?” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/10/2025), dikutip dari detikFinance.

Baca  Tegas! DPR Minta Pemerintah Sikat Produsen Minyakita yang Curang

Ketentuan mengenai waktu penetapan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam Pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa upah minimum provinsi ditetapkan melalui keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan.

Jika tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu atau libur nasional, maka pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya. Sementara itu, upah minimum yang ditetapkan akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.

Baca  Menaker Pastikan Copot Pegawai Terlibat Kasus OTT Immanuel Ebenezer

Terkait tuntutan dari serikat buruh yang meminta kenaikan upah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, Yassierli menyebut hal itu masih menjadi bahan pembahasan pemerintah bersama Dewan Pengupahan Nasional.

“Itu kan tiap tahun begitu (dilema). Di situlah fungsi dialog sosial itu kita lakukan. Jangan lupa bahwa ada Dewan Pengupahan Nasional nantinya yang lebih banyak berperan,” jelasnya.(ndi)

Baca  Pemerintah Janji Ongkos Ibadah Haji 2025 Bakal Turun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button