gratispoll
BontangKaltim

Dewan Bontang Sebut Soal Batas Hibah, Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah

Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Muhammad Irfan (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Muhammad Irfan, memberikan klarifikasi terkait pernyataan salah satu perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam yang menyayangkan adanya batasan nominal bantuan hibah rumah ibadah maksimal Rp150 juta.

Irfan menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk pembatasan semata, melainkan hasil pertimbangan realistis atas kemampuan keuangan daerah.

Katanya, DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang telah melakukan pembahasan panjang dalam menentukan besaran hibah. Pihaknya berusaha agar rumah ibadah tetap mendapat dukungan anggaran, namun tetap harus mempertimbangkan aspek pemerataan dan keberlanjutan fiskal.

Baca  Andi Faiz Minta “Mancing Ceria” Jadi Wadah Persatuan Warga  

“Kalau di periode sebelumnya Komisi I itu rumah ibadah di Perwali hanya Rp150 juta, dan alhamdulillah sudah kita ajukan dan disetujui Rp250 juta,” ujar Irfan, Jumat (1/8/2025).

Ia pun berharap, dana hibah untuk rumah ibadah termasuk pesantren ke depan bisa lebih besar. Karena menurut Irfan, sarana dan prasarana (sarpras) yang baik sangat bergantung pada kualitas pendidikan para santri-santriwati.

Baca  Ketua DPRD Bontang Pastikan Program Makan Gratis Transparan

“Kalau sarpras tidak mendukung, bagaimana kita bisa mendapatkan kualitas yang bagus,” terangnya.

Lebih lanjut, ia memberikan pemahaman soal bantuan hibah tersebut perlu dilakukan proses penganggaran lebih awal atau satu tahun sebelum pengusulan sesuai dengan prosedur dan tidak bisa dilakukan dengan cara mendadak.

“Penganggarannya itu tidak bisa mendadak. Dipahami bahwa satu tahun sebelumnya harus masuk, dan itu aturan yang ada sekarang harus masuk di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” pungkasnya.(lia/ndi/adv)

Baca  Nasib Stadion Utama Palaran dan Hotel Atlet di Tengah Sorotan Komisi II DPRD Kaltim

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button