Kukar

Hibah Rp4,5 Miliar untuk Renovasi Gedung Bawaslu Kukar

Dalam upaya memperkuat infrastruktur demokrasi, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, berinisiatif memberikan dana hibah sebesar Rp 4,5 miliar kepada Bawaslu Kukar.

Editorialkaltim.com – Dalam upaya memperkuat infrastruktur demokrasi, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, berinisiatif memberikan dana hibah sebesar Rp 4,5 miliar kepada Bawaslu Kukar. Dana ini diperuntukkan untuk renovasi gedung.

Gedung tersebut, memiliki luas total 916 meter persegi dan bangunan berukuran 590 meter persegi. Menurut Bupati Edi, gedung ini mengandung nilai sejarah.

Baca  Pengurus Baru YJI Cabang Kukar Dilantik, Edi Harap Dapat Tingkatkan Kreativitas

“Sebagai lokasi awal Pilkada, gedung ini memiliki sejarah penting. Karena itulah, kami menghibahkan untuk renovasi,” ujar Edi.

Edi memberikan kebebasan kepada Bawaslu dan Kesbangpol dalam penentuan bentuk hibah, baik tunai maupun fisik. Dia berharap agar proses dapat berjalan lebih cepat dengan bentuk hibah tunai.

“Diskusikan dan tentukan bentuk hibah yang terbaik, sesuai aturan,” saran Edi.

Baca  Prabowo-Gibran Resmi Daftar Capres-Cawapres Ke KPU, Berkas Administrasi Dinilai Lengkap

Ketua Bawaslu Kukar, Rahman, menyambut baik keputusan ini. Ia berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Pemkab Kukar.

“Dukungan ini menambah semangat kami,” ungkap Rahman.

Rahman percaya bahwa renovasi gedung ini akan memotivasi Bawaslu Kukar untuk menjalankan tugas mereka dengan lebih baik.

“Dengan kantor baru, kami berharap dapat lebih optimal dalam mengawal Pemilihan Umum,” kata Rahman. (lin/adv)

Baca  Pengamat Pemilu Titi Anggraini: Putusan Mahkamah Konstitusi Janggal dan Bermuatan Politis

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker