gratispoll
Kukar

Transformasi Posyandu Kukar, Fokus Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mempercepat proses transformasi Posyandu menuju Posyandu 6 SPM, sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Upaya ini menjadi strategi kunci untuk menghadirkan pelayanan dasar yang lebih terstruktur, merata, dan profesional di tingkat desa dan kelurahan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa penerapan enam Standar Pelayanan Minimal menjadi indikator utama keberhasilan transformasi ini. Posyandu nantinya wajib menyelenggarakan layanan pada enam bidang utama, yaitu kesehatan, pendidikan, sosial, kependudukan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta ketahanan keluarga.

Baca  BBGRM 2025 Digelar di Kota Bangun, Kukar Dorong Gotong Royong Jadi Budaya Sehari-hari

“Ini bukan sekadar penggabungan jenis Posyandu, tapi menyangkut penguatan layanan yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. Setiap Posyandu ke depan akan menjadi pusat layanan terpadu lintas sektor,” ujar Asmi.

Ia menuturkan bahwa DPMD Kukar saat ini tengah melakukan verifikasi dan validasi data kelembagaan Posyandu, termasuk penyesuaian struktur pengurus dan kader sesuai kebutuhan layanan SPM. Langkah ini penting agar seluruh Posyandu bisa terdaftar dalam sistem nasional sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 30 Juni 2025.

Asmi menegaskan bahwa pada tahap awal, layanan kesehatan menjadi titik berat dalam implementasi SPM karena sudah memiliki dukungan teknis dari Dinas Kesehatan. Namun, ke depannya, Posyandu akan berkembang menjadi platform integrasi layanan dasar lainnya yang dilaksanakan lintas OPD.

Baca  Tradisi Sedekah Bumi di Bukit Biru Jadi Simbol Syukur dan Kebersamaan Warga Lintas Etnis

“SPM ini menjamin bahwa masyarakat dari berbagai usia, mulai dari bayi hingga lansia, mendapat layanan yang setara dan terstandar. Kader Posyandu akan dibagi sesuai bidang, dan itu akan menambah kebutuhan pelatihan serta perlindungan sosial bagi mereka,” jelasnya.

DPMD Kukar juga memastikan bahwa seluruh proses transformasi ini dilaksanakan berbasis regulasi, melalui musyawarah desa dan keputusan kepala desa/lurah. Hal ini menjadi bukti bahwa transformasi Posyandu bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang akuntabel dan partisipatif.

Baca  Ribuan LPJU Bakal Dipasang, Rendi Solihin Sebut Progres Capai 85 Persen

Asmi mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah desa agar berperan aktif mendukung agenda besar ini. “Dengan Posyandu 6 SPM, kita ingin wujudkan desa yang benar-benar menjadi pusat layanan dasar masyarakat. Ini investasi sosial jangka panjang untuk kualitas hidup yang lebih baik,” pungkasnya. (Roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button