gratispoll
KaltimKukar

DPRD Kukar Kebut Raperda Tujuh Desa Baru

Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Editorialkaltim/Fitra)

Editorialkaltim.com – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menuntaskan dua rapat paripurna dalam sehari, Senin (16/6/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar. Salah satu agenda utama dalam sidang ke-7 Masa Sidang III itu adalah penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan tujuh desa baru.

Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Raperda yang sudah resmi diajukan. Menurutnya, saat ini DPRD tengah menunggu tanggapan dari seluruh fraksi sebelum melangkah ke tahap pembahasan lebih lanjut.

Baca  PT Sylvaduta Tidak Hadir RDP, Komisi I DPRD Kukar Geram

“Raperda ini sudah resmi disampaikan oleh pemerintah daerah, jadi wajib dibahas. Fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangan mereka, dan pemerintah harus menanggapi semua masukan itu secara tuntas,” ujar Ahmad Yani.

Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan rencana pembentukan panitia khusus (pansus) yang melibatkan seluruh 45 anggota DPRD Kukar. Langkah ini diambil agar proses pembahasan tujuh Raperda desa baru bisa dipercepat.

Baca  DPRD dan TAPD Pemkab Kukar Gelar Rapat Penyusunan APBD Perubahan 2024

“Harapannya tujuh desa ini cepat menjadi definitif, apalagi desa persiapannya sudah ada. Kalau sudah definitif, tentu perlu dipikirkan alokasi dana desa dan kebutuhan lainnya,” ucapnya.

Ahmad Yani menambahkan, DPRD Kukar berharap proses ini bisa berjalan lancar demi kepentingan masyarakat. “Setelah jawaban dari pemerintah disampaikan, pansus segera bekerja mempercepat pembahasan sampai tuntas menjadi Perda,” pungkasnya.(ftr/ndi)

Baca  Dorong Peningkatan Mobilitas Masyarakat, DPRD Kukar Dukung Pembangunan Jembatan Sebulu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button