DPRD PPU Desak Perusahaan Patuh Perda Rekrut Tenaga Kerja Lokal

Editorialkaltim.com – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) kembali menyoroti implementasi Peraturan Daerah yang mewajibkan perusahaan mengutamakan perekrutan tenaga kerja lokal. Anggota DPRD Abdul Rahman Wahid menegaskan bahwa keberadaan Perda ini harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Sudah ada aturannya, minimal 80 persen tenaga kerja harus berasal dari warga lokal. Kalau ini tidak dipatuhi, maka akan muncul ketimpangan sosial yang bisa memicu masalah baru,” ucap Rahman usai mengikuti rapat kerja bersama dinas terkait pada Selasa (20/5/2025).
Ia menilai, pemenuhan kuota tenaga kerja lokal bukan hanya sekadar angka, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Menurutnya, sumber daya manusia di PPU cukup tersedia dan memiliki potensi yang perlu diberdayakan.
“Yang kami inginkan bukan hanya formalitas. Masyarakat kita punya kemampuan, hanya perlu diberi kesempatan dan dukungan pelatihan dari perusahaan,” tambahnya.
Rahman juga menyebutkan bahwa DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) secara berkala membahas strategi untuk mendorong partisipasi tenaga kerja lokal dalam sektor industri yang berkembang di PPU. Dalam setiap rapat, isu peningkatan kompetensi dan keterbukaan informasi lowongan kerja menjadi agenda utama.
“Kita terus dorong agar Disnaker lebih aktif mengawasi dan memfasilitasi masyarakat lokal. Jangan sampai lowongan kerja hanya diketahui segelintir orang dari luar daerah,” tegasnya.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.