Komisi I DPRD PPU Desak Pemkab Segera Amankan Aset Tak Bersertifikat

Editorialkaltim.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) mendesak pemerintah kabupaten segera melakukan penertiban terhadap aset daerah yang hingga kini belum memiliki dokumen legalitas yang sah. Langkah ini penting untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, mengungkapkan adanya sejumlah laporan masyarakat terkait aset milik pemerintah yang belum memiliki sertifikat dan telah digunakan pihak luar tanpa izin resmi.
“Kita tidak ingin ada persoalan yang muncul karena aset digunakan tanpa dasar hukum yang jelas. Ini bisa berbahaya jika sampai timbul klaim sepihak,” ujar Bijak.
Bijak menjelaskan bahwa persoalan aset bukan hanya soal administrasi belaka, tapi menyangkut keberlangsungan program pembangunan daerah. Jika status aset tidak jelas, maka berbagai rencana pembangunan bisa terkendala.
Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang sehat. Hal ini juga sejalan dengan regulasi dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Kita harus mencegah pemborosan waktu dan anggaran yang bisa terjadi jika muncul konflik atau sengketa kepemilikan di kemudian hari,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa Komisi I DPRD akan terus mengawal proses penertiban ini dan berharap pemerintah daerah tidak menunda-nunda lagi agar aset yang ada bisa benar-benar menjadi kekuatan bagi pembangunan PPU.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.