Nasional

Komnas HAM Peringatkan Revisi UU TNI Berisiko Hidupkan Kembali Dwifungsi

Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyuarakan kekhawatiran serius terhadap perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi tersebut dinilai berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi TNI, di mana institusi militer mengambil peran ganda di bidang sipil, bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan supremasi sipil.

Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam konferensi pers Rabu (19/3/2025), menegaskan bahwa revisi Pasal 47 Ayat 2 RUU TNI membuka celah bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di 16 kementerian/lembaga. Bahkan, Presiden berwenang menambah daftar instansi sipil yang bisa diisi TNI aktif.

Baca  Investasi IKN Capai Rp45 Triliun hingga Desember 2023

“Perubahan ini berisiko menghidupkan praktik dwifungsi yang jelas bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. TNI harus fokus pada pertahanan, bukan campur tangan di ranah sipil,” tegas Anis.

Dwifungsi TNI, yang pernah menjadi kebijakan Orde Baru, dinilai Komnas HAM sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.

Anis mengingatkan, perluasan akses TNI ke lembaga sipil berpotensi mengikis transparansi dan mengganggu profesionalisme militer.


Selain isu dwifungsi, Komnas HAM menyoroti revisi Pasal 53 RUU TNI yang mengusung kenaikan batas usia pensiun prajurit.

Menurut Anis, aturan ini berisiko menciptakan stagnasi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran, hingga penumpukan personel tanpa penempatan jelas.

Baca  Komnas HAM Ungkap Banyak Perusahaan Abaikan Hari Libur Pencoblosan

“Perpanjangan usia pensiun bisa membuat pengelolaan jabatan di tubuh TNI jadi politis. Generasi muda akan sulit naik karena posisi strategis didominasi senior,” ujarnya.

Anis juga menepis argumen bahwa perpanjangan masa dinas bertujuan meningkatkan kesejahteraan prajurit. Menurutnya, solusi tepat adalah memperkuat sistem tunjangan dan gaji, bukan mempertahankan personel secara berlebihan.

Komnas HAM mengkritik proses pembahasan RUU TNI di DPR yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik.

“Pembentukan regulasi sepentih ini harus melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan pihak terdampak. Sayangnya, ruang dialog justru dipersempit,” sesal Anis.

Empat Rekomendasi Komnas HAM

  1. Evaluasi UU TNI 2004: Pemerintah diminta mengaudit implementasi UU TNI selama ini sebelum merevisi, termasuk menilai efektivitas peran TNI dalam sistem pertahanan.
  2. Partisipasi Publik Bermakna: DPR dan pemerintah harus membuka ruang diskusi inklusif dengan melibatkan pemangku kepentingan.
  3. Tolak Dwifungsi: Revisi UU TNI harus mempertegas profesionalisme militer dan supremasi sipil.
  4. Kaji Ulang Usia Pensiun: Perpanjangan masa dinas perlu mempertimbangkan dampak regenerasi, efisiensi anggaran, dan kesejahteraan prajurit.
Baca  Kemendikbud Resmi Hapus Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA

(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button