
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Paser mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser yang digelar di Ruang Rapat Baling Seleloi, Rabu (5/3/2025). Pengajuan ini disampaikan Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, yang mewakili Bupati Paser.
Ikhwan menyebut pengajuan Raperda ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Paser untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pembangunan daerah.
“Lima Raperda ini mencakup berbagai aspek penting, dari perencanaan pembangunan daerah hingga investasi. Harapannya, regulasi ini bisa menjadi landasan kebijakan yang lebih efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Ikhwan dalam keterangannya.
Lima Raperda Prioritas
1. RPJMD 2025-2029
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini akan menjadi pedoman utama dalam perumusan kebijakan pembangunan Kabupaten Paser untuk lima tahun ke depan. Dokumen ini merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional.
2. Raperda Pemilihan Kepala Desa
Regulasi ini diajukan untuk menggantikan Perda Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2016 yang dinilai tidak lagi relevan. Selain itu, Raperda ini disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3. Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah
Raperda ini merupakan perubahan keempat atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Salah satu fokus utama dalam revisi ini adalah peningkatan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Paser agar lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.
4. Raperda Insentif dan Kemudahan Investasi
Pemkab Paser berupaya menarik lebih banyak investasi dengan memberikan insentif serta kemudahan berusaha bagi para investor. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan investasi di daerah bisa meningkat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.
5. Raperda Penyertaan Modal pada Bank Kaltimtara
Pemerintah daerah mengusulkan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank Kaltimtara). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran perbankan dalam mendukung pembangunan daerah.
DPRD Kabupaten Paser akan segera membahas kelima Raperda ini sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ikhwan berharap proses pembahasan bisa berjalan lancar agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat.
“Kami optimistis, dengan adanya regulasi ini, pembangunan di Paser bisa lebih terarah dan investasi semakin meningkat,” tutupnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.