KaltimSamarinda

Pemkot dan DPRD Samarinda Tandatangani 15 Raperda di Luar Propemperda

Penandatanganan kesepakatan bersama antara Wali Kota Samarinda dan DPRD terhadap 15 Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna lantai 2 DPRD Samarinda, Rabu (05/03/2025). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, membahas penandatanganan kesepakatan bersama antara Wali Kota Samarinda dan DPRD terhadap 15 Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Baca  Klaim Antrean BBM Jadi Penyebab Macet, Samri Soroti Layanan SPBU di Samarinda

Sebelumnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Bagian Hukum Pemkot Samarinda telah melakukan koordinasi pada (25/02/2025) terkait penyusunan Raperda.

Melalui kajian mendalam, seluruh Raperda yang diusulkan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mendukung pembangunan Kota Samarinda.

Wakil Bapemperda DPRD Samarinda, Moh Yusrul Hana, mengajukan beberapa Raperda tambahan, seperti pengelolaan pemakaman umum, regulasi reklame, pendidikan Pancasila, pengembangan desa wisata, pemberdayaan pasar rakyat, serta pengelolaan sampah dan sungai.

Baca  Kamaruddin Minta Pemerintah Cari Solusi Jangka Panjang untuk Stabilkan Harga Beras

DPRD turut mengusulkan pencegahan perkawinan usia anak, penguatan penanggulangan TBC dan HIV/AIDS, serta revisi Perda ketenagakerjaan.

“Samarinda terus berkembang, dan regulasi yang ada harus mampu mengikuti dinamika kota ini,” ungkapnya.

Kemudian, Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menyampaikan laporan mengenai usulan pemkot, yang mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 serta serah terima fasilitas umum perumahan.

Baca  DPRD Samarinda Dorong Pengesahan Raperda Pemakaman 

Selain itu, terdapat Raperda mengenai kepemudaan, pembangunan permukiman, dan perubahan Perda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Varia Niaga.

“Melalui rancangan dan kajian analisis yang mendalam raperda ini akan menjadi landasan hukum maupun agenda pembagunan di masa yang akan datang,” tutup Saefuddin Zuhri. (Adr)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button