Nasional

Menaker Yassierli Siapkan Aturan Driver Ojol Dapat THR

Ilustrasi driver Ojek Online (Foto: Gojek)

Editorialkaltim.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pengemudi ojek online (ojol). Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan persnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (17/2/2025).

“Aturan yang kami siapkan bisa jadi dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Surat Edaran (SE),” ujar Yassierli.

Baca  MK Tegaskan 4 Menteri Jokowi Harus Hadir dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Tidak Bisa Diwakili

“THR merupakan bagian dari budaya kita, dan melalui momentum ini kami ingin menunjukkan bahwa ada harmonisasi antara pengusaha dan driver ojol,”Ia menambahkan

Menaker juga menekankan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pertemuan dengan aplikator ojek online untuk membahas mekanisme pemberian THR.

“Kami telah bertemu beberapa kali dengan para aplikator dan ada negosiasi terkait teknis pencairan THR,” lanjutnya.

Baca  Pantau Pembayaran THR, Menaker Bakal Buka Posko Pengaduan di Daerah-Daerah

Di lain pihak, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan bahwa negosiasi masih berlangsung untuk menentukan format pemberian THR.

“Kami mengusahakan agar THR diberikan dalam bentuk uang, yang tentunya lebih bermanfaat bagi para driver,” kata Noel, sapaan akrab Immanuel.

Menurut Noel, pemberian THR dalam bentuk uang merupakan tuntutan yang rasional dari para driver ojol, mengingat aplikator sering kali tidak transparan tentang keuntungan yang diperoleh.

Baca  Indonesia Kirim Tiga Pesawat Angkut 51,5 Ton Bantuan Kemanusiaan Untuk Palestina

“Kami melihat tuntutan para driver untuk THR berupa uang sebagai hal yang logis dan rasional,” ucapnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button