Mahfud MD Sebut SHGB Atas Pagar Laut Wajib Diproses Secara Hukum
Editorialkaltim.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menanggapi isu hangat mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Mahfud menyatakan bahwa pengusutan kasus ini bisa dilakukan dengan cepat dan efektif.
Dilansir dari CNN TV Kamis (30/1/2025), Mahfud menjelaskan proses investigasi bisa dimulai dengan menelusuri dokumen SHGB yang terbit.
“Itu gampang ngusutnya. Ambil satu sertifikat (HGB pagar laut), siapa (pejabat ATR/BPN) yang tanda tangan,” ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan pengusutan kasus pagar laut ini tidak perlu waktu lama, hanya satu minggu.
Ia memastikan bahwa para menteri tidak perlu khawatir akan terseret dalam kasus ini karena adanya delegasi kewenangan.
“Yang mempunyai delegasi kewenangan itulah yang ditangkap pertama,” tambahnya.
Menurut Mahfud, tanggung jawab pidana atas kasus SHGB pagar laut terletak pada pejabat yang menerima delegasi wewenang.
“Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri,” kata Mahfud, menegaskan bahwa bawahannya yang mungkin terlibat harus bertanggung jawab.
Selain itu, Mahfud berpendapat bahwa kepemilikan SHGB di laut tidak hanya harus dibatalkan tetapi juga harus diadili secara pidana.
Ia mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi dan UU yang melarang pengusahaan perairan pesisir oleh swasta atau perorangan.
“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum,” tegas Mahfud.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.