Nasional

10 Menteri Terkaya Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri Pariwisata Tertinggi

10 Menteri Terkaya Kabinet Prabowo-Gibran (Foto:Editorialkaltim/Runo)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) yang mencakup jajaran menteri di Kabinet Merah Putih periode pemerintahan Prabowo-Gibran. Rilis terbaru ini, yang dipublikasikan pada Selasa (22/01/2025), mengungkap kekayaan yang melimpah dari para petinggi negeri ini.

Widiyanti Putri, yang menjabat sebagai Menteri Pariwisata, menempati posisi teratas sebagai menteri dengan kekayaan tertinggi. Per 31 Oktober 2024, total kekayaan yang dilaporkan oleh Widiyanti mencapai Rp5,4 triliun, sebuah angka yang fantastis!

Di posisi kedua, Sakti Wahyu T., Menteri Kelautan dan Perikanan, dengan kekayaan mencapai Rp2,6 triliun per 31 Desember 2023.

Baca  Ditunjuk Jadi Menteri UMKM di Era Prabowo, Ini Profil Maman Abdurrahman Putra Asli Kalbar

Disusul oleh Erick Thohir sebagai Menteri BUMN yang melaporkan kekayaan sebesar Rp2,3 triliun pada waktu yang sama.

Andi Amran S., yang mengisi posisi Menteri Pertanian, juga tidak ketinggalan dengan total harta Rp1,2 triliun per 17 Desember 2024.

Sedangkan Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi, melaporkan kekayaan sebesar Rp864 miliar per 21 Oktober 2024.

Daftar tersebut masih panjang dengan Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang memiliki harta sebesar Rp411 miliar dan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM dengan Rp310 miliar.

Mereka diikuti oleh Dito Aritedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga dengan kekayaan Rp292 miliar.

Baca  5 Pejabat Negara Terkaya di Indonesia 2022, Ada yang Hartanya Tembus Rp10 Triliun

Menutup daftar sepuluh besar adalah Budi Gunadi, Menteri Kesehatan, dengan kekayaan Rp208 miliar, dan Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian, yang melaporkan harta sebesar Rp198 miliar.

LHKPN adalah dokumen fisik maupun digital yang memuat informasi detail tentang aset, penerimaan, serta pengeluaran yang dimiliki oleh para pejabat pemerintah. LHKPN dihadirkan sebagai cara untuk mewujudkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas di kalangan penyelenggara negara.

LHKPN disampaikan kepada KPK, kemudian didaftar dan diperiksa, dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.

Baca  Prabowo Keluarkan Perpres Penataan Tugas Kementerian Kabinet Merah Putih 2024-2029, Ini Daftarnya

Harta kekayaan yang dimaksud mencakup aset bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lain yang memiliki nilai ekonomi. Kekayaan tersebut dimiliki oleh penyelenggara negara beserta pasangan dan anak tanggungan, baik atas nama pribadi, pasangan, anak tanggungan, atau pihak lain, yang diperoleh sebelum maupun selama menjabat sebagai penyelenggara negara.

Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN pada saat awal dan akhir menjabat paling lambat disampaikan 3 bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhirnya jabatannya berdasarkan harta kekayaan yang dimiliki per tanggal pelaporan.(ndi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker