Editorialkaltim.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Paser telah resmi menyetujui peningkatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025.
Keputusan ini diambil dalam pertemuan yang diselenggarakan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser Rabu (11/12/2024).
Dalam tahun 2025, UMK di Kabupaten Paser akan mengalami kenaikan sebesar Rp 219.203,53, sehingga total UMK yang baru adalah Rp 3.591.565,53.
Sementara itu, UMSK sektor perkebunan kelapa sawit akan naik 1,24 persen menjadi Rp 3.636.000, dan sektor pertambangan akan naik 3,8 persen menjadi Rp 3.728.045,02.
Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, dan pemerintah ini menandai langkah penting dalam penyesuaian standar pengupahan di daerah.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser, Rizky Noviar, menegaskan bahwa rekomendasi kenaikan ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Bupati Paser.
“Dewan Pengupahan akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk ditetapkan UMK dan UMSK Kabupaten Paser paling lambat tanggal 18 Desember 2024 dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Kaltim,” ujar Rizky Noviar.
Peningkatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang menyebutkan adanya kenaikan Upah Minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun depan.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.