KaltimKukarKutai BaratPaser

7 Masyarakat Hukum Adat di Kaltim Resmi Diakui

Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto (Foto: DPMPD Kaltim)

Editorialkaltim.com – Sebanyak tujuh Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kalimantan Timur telah resmi mendapatkan pengakuan melalui Surat Keputusan (SK) dari bupati masing-masing. Pengakuan ini menjadi langkah penting dalam pelestarian budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat.

Berikut daftar MHA yang telah ditetapkan:

  1. MHA Mului
    • Lokasi: Desa Swan Slutung, Kabupaten Paser
    • Penetapan: Tahun 2018
  2. MHA Paring Sumpit
    • Lokasi: Desa Muara Andeh, Kabupaten Paser
    • Penetapan: Tahun 2019
  3. MHA Benuaq Madjaun
    • Lokasi: Kampung Penarung, Kabupaten Kutai Barat
    • Penetapan: Tahun 2023
  4. MHA Peninyau Benuaq
    • Lokasi: Kampung Ongko Asa, Kabupaten Kutai Barat
    • Penetapan: Tahun 2023
  5. MHA Benuaq Telimuk
    • Lokasi: Kampung Penarung, Kabupaten Kutai Barat
    • Penetapan: Tahun 2023
  6. MHA Bahau Umaq Luhat
    • Lokasi: Kampung Ujoh Halang, Kabupaten Kutai Barat
    • Penetapan: Tahun 2023
  7. MHA Tonyool
    • Lokasi: Kampung Juaq Asa, Kabupaten Kutai Barat
    • Penetapan: Tahun 2024
Baca  Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Targetkan 7 Besar di POPNAS 2025

Selain tujuh MHA yang telah diakui, saat ini terdapat belasan calon MHA yang masih dalam proses pengakuan. Beberapa di antaranya tersebar di Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur.

Di Paser, terdapat tiga calon MHA: Luangan Atang Lusan, Paser Piyas Dayo, dan Paser Migi.

Di Kutai Kartanegara, lima calon MHA: Kutai Adat Lawas, Kenyah Lepo Bem, Kenyah Lepoq Jaalan Lung Anai, Kenyah Lepoq Jaalan Sungai Bawang, dan Punan Bekatan.

Baca  DPMPD Kaltim Fasilitasi Evaluasi Kepersertaan Jamsostek di Ekosistem Desa

Di Kutai Timur, delapan calon MHA: Wehea Nehas Liah Bing, Wehea Bea Nehas, Wehea Diaq Lay, Wehea Deabeq, Wehea Long Wehea, Wehea Jaq Luay, Kenyah Umaq Lekan, dan Basap Tebangan Lembak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan pendampingan dan fasilitasi terhadap proses pengakuan MHA.

Baca  Akmal Malik Dorong Kolaborasi DPMPD Dan Desa di Kaltim

“Dalam penetapan MHA ini, fokus kita adalah pengawalan, pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi. Sedangkan pengesahan menjadi wewenang bupati dan wali kota masing-masing,” jelas Puguh baru-baru ini. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker