Rapat Paripurna DPRD Kutim Bahas APBD 2025
Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Paripurna ke-XIX masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025, membahas penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis malam (21/11/2024).
“Rapat paripurna ke-19 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024-2025, dengan acara penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2025, dengan ini saya nyatakan dibuka,” ujar Jimmi saat membuka rapat.
Jimmi menekankan pentingnya APBD sebagai alat utama dalam mengatur dan mengarahkan perekonomian daerah serta menjalankan program pemerintah melalui pengaturan pengeluaran dan pendapatan daerah.
Proses penyusunan APBD dimulai dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara pemerintah daerah dan DPRD. Setelah disepakati, KUA dan PPAS menjadi dasar penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah terkait APBD.
“Rancangan ini disampaikan bersama nota keuangan sebagai dokumen pendukung pembahasan, sesuai amanat Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tutup Jimmi.
Rapat turut dihadiri perwakilan Pjs Bupati, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ade Achmad Yulkafilah, Sekretaris Dewan Juliansyah, 21 anggota DPRD Kutim, berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya. (Lah/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.