Kutim

Inisiatif Pemkab Kutim Naikkan Tunjangan ASN, Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan

Asisten Administrasi Seskab Kutim dan Plt Inspektur Kutim, Sudirman Latief

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akan memberlakukan kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai Januari 2025 dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, mengumumkan kebijakan ini setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Kutim. “Kenaikan TPP ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan produktif,” ungkap Rizali.

Baca  Bupati Kutim Serahkan BOPDA Kesetaraan Sebesar Rp357 Juta untuk Pendidikan Non Formal

Rizali menjelaskan bahwa kebijakan ini telah melalui perhitungan mendalam oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Ini menunjukkan komitmen Pemkab Kutim dalam memperhatikan aspirasi dan kebutuhan nyata para ASN.

Lebih lanjut, Asisten Administrasi Seskab Kutim dan Plt Inspektur Kutim, Sudirman Latief, menambahkan bahwa kenaikan TPP ini juga diikuti dengan evaluasi biaya perjalanan dinas, terutama bagi ASN di wilayah terpencil. “Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjamin bahwa semua ASN mendapatkan hak-haknya secara penuh dan dapat bekerja tanpa kekhawatiran finansial,” kata Sudirman.

Baca  Festival Sepak Bola Usia Dini di Kutai Timur, Pembinaan Bakat Anak Menuju Prestasi Nasional

Sudirman juga berharap bahwa dengan kebijakan ini, ASN dapat memberikan kontribusi yang lebih besar untuk pembangunan daerah. “Kami berharap kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi semua pihak, terutama dalam mendukung program pembangunan daerah,” tutupnya. (Roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker