BKPSDM dan Peradi Kaltim Kolaborasi Tingkatkan Perlindungan Hukum ASN dan PPPK Kutim
Editorialkaltim.com – Untuk menangani masalah hukum yang sering muncul di kalangan ASN dan PPPK, BKPSDM Kutai Timur, bekerja sama dengan DPD Peradi Kaltim, melaksanakan sosialisasi hak dan kewajiban ASN serta PPPK di Grand Verona Samarinda. Kegiatan ini berlangsung sebagai upaya strategis meningkatkan perlindungan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim.
“Tujuan kami jelas, ingin memastikan bahwa setiap ASN dan PPPK di Kutim mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, terutama yang berhubungan dengan masalah pribadi maupun pekerjaan,” ujar Misliansyah, Kepala BKPSDM Kutim, saat membuka acara.
Misliansyah menambahkan, “Sebelumnya, kami hanya bisa memberikan mediasi atau pembinaan, tetapi sekarang, dengan bantuan hukum dari Peradi, kami bisa memberikan dukungan yang lebih luas dan efektif.”
Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM Kutim, Ardiansyah, menjelaskan bahwa kerja sama dengan Peradi adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa semua ASN memahami dan menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami berharap ini akan meminimalisir masalah hukum di masa depan,” katanya.
Di sesi pembahasan, Hendrich Juk Abeth dari Peradi Kaltim menekankan perlunya edukasi hukum yang efektif untuk ASN, agar mereka dapat menghadapi tantangan hukum dengan lebih baik.
Acara ini diharapkan tidak hanya sebagai forum informasi tetapi juga sebagai platform untuk meningkatkan kualitas layanan hukum yang tersedia bagi ASN di Kutim. Dengan adanya LKBH, ASN diharapkan dapat menjalankan tugas mereka tanpa kekhawatiran akan masalah hukum yang tidak teratasi. (Roro/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.