Kampung Sidrap Dipertahankan Sebagai Bagian dari Kutai Timur Menurut Wakil Ketua II DPRD
Editorialkaltim.com – Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan, memastikan Kampung Sidrap tetap berada dalam wilayah Kutai Timur. Penegasan ini disampaikan menyusul upaya Pemerintah Kota Bontang untuk memperluas wilayahnya dengan mencoba mengklaim Kampung Sidrap.
Politisi dari Nasdem tersebut menjelaskan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD setempat telah sepakat mempertahankan Kampung Sidrap sebagai bagian dari wilayah mereka. Kesepakatan ini didukung Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap serta Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang turut mencakup pembentukan beberapa kabupaten dan kota termasuk Kutai Timur.
“Kalau ditanya soal Kampung Sidrap, DPRD sudah jelas, kita sepakat di Paripurna Kampung Sidrap masuk ke Kutim. Adapun persoalan ini bergulir di MK, ya tidak apa-apa. Itu hak Pemkot Bontang. Tapi pada prinsipnya, DPRD Kutim dan Pemkab Kutim sepakat mempertahankan Kampung Sidrap tetap masuk ke Kutim,” tegas Arfan saat ditemui beberapa hari lalu.
Lebih lanjut, Arfan menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur di Kampung Sidrap. “Terkait fasilitas, Pemkab Kutim harus memperhatikan fasilitas di Kampung Sidrap. Itu dilakukan agar masyarakat Kampung Sidrap juga merasa diperhatikan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sehingga mereka juga enggan pisah dengan Kutim,” ujarnya.
“Secara jarak, memang iya, dekat dengan Bontang, tapi secara wilayah, itu daerah Kutai Timur. Untuk itu, kami harapkan perhatian Pemerintah terhadap masyarakat Kampung Sidrap,” pungkasnya.(shn/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.