Bontang

Komisi I DPRD Bontang Gelar Konsultasi Publik untuk Raperda Hak Penyandang Disabilitas

Editorialkaltim.com – Komisi I DPRD Bontang menggelar Konsultasi Publik untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Penyandang Disabilitas, Selasa (09/07/2024). Raperda tersebut mencakup 14 bab, 85 pasal dan dirancang untuk menyempurnakan atau sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris menuturkan payung hukum tersebut penting sebagai pelindung terhadap penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia, termasuk dalam kesempatan dalam bekerja.

Baca  DPRD Bontang Usulkan Kewenangan SMA Kembali ke Daerah

Legislator dari partai Golkar tersebut menyebut, diantara penyandang disabilitas, memiliki keterampilan yang membuatnya bisa memiliki kesempatan dalam bekerja.

Diketahui, dalam Perda tersebut akan mengatur setiap perusahaan maupun pemerintah, wajib memperkerjakan penyandang disabilitas dengan porsi 1% dari jumlah pekerja.

“Ada tunanetra, IT nya bagus namun tidak diakomodir. Dipemerintah (sebenarnya) bisa dikerjakan,” ujarnya.

Baca  DPRD Bontang Sepakati Ubah Nama Komisi Jadi Abjad

Lebih lanjut, Abdul Haris juga menghimbau kepada organisasi yang mengakomodir mereka, agar lebih proaktif dalam mendata para anggota yang sudah bekerja, dan lowongan pekerjaan yang cocok untuk para penyandang disabilitas sesuai dengan kemampuannya.

Ia berharap, dengan disahkannya Raperda tersebut, bisa mengangkat derajat para penyandang disabilitas agar tidak ada lagi penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.

Baca  Andi Faiz Minta Polisi Gandeng Kelurahan dan RT

“Kalau ada perusahan yang open recrutment yang sesuai kemampuan bagi penyandang disabilitas, teman-teman bisa sampaikan juga ke Komisi I agar bisa menjadi pengawasan,” tandasnya. (bid/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker