Kutim

Evaluasi Fraksi AKB Terhadap Pelaksanaan APBD Kutai Timur Tahun 2023

Hj Mulyana saat menyampaikan pandangan umum tentang Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dalam rapat paripurna ke 27 DPRD Kutim. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Dalam Rapat Paripurna Ke 27 di Kantor DPRD Kutai Timur, Sangatta Utara, pada Kamis (13/6/2024), Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) melalui anggota Hj Mulyana, menyampaikan pandangan umum tentang Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Hj Mulyana menyatakan apresiasi Fraksi AKB atas capaian pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kutai Timur. “Namun akan lebih baik lagi jika dilakukan perbaikan-perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah khususnya agar memberikan manfaat signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan juga pelayanan prima kepada masyarakat,” ucapnya.

Baca  Pemkab Kutai Timur Sampaikan 2 Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD

Menurut pandangan Fraksi AKB, pendapatan asli daerah sebesar Rp. 352,46 miliar, yang merupakan 44,76% dari anggaran pendapatan asli daerah Rp. 787,53 miliar, masih dapat ditingkatkan. “Masih dapat ditingkatkan dan tidak hanya berharap penuh pada sektor pertambangan saja. Pengelolaan kekayaan daerah masih perlu terus digali termasuk juga pendapatan dari retribusi dan pajak daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, Hj Mulyana menyoroti pendapatan transfer sebesar Rp. 7,67 triliun, atau 103,12% dari anggaran pendapatan transfer Rp. 7,44 triliun, yang berfungsi utama untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. “Sehingga diharapkan dapat dijabarkan dengan lebih mendetail untuk menunjukkan penggunaan anggaran tersebut benar-benar tepat sasaran,” tekannya.

Baca  Pendapatan Kutim Naik, Fraksi AKB Soroti Potensi PAD dan Dana Sawit dalam APBD 2024

Belanja operasi sebesar Rp. 4,25 triliun, belanja modal Rp. 3,29 triliun, dan belanja transfer Rp. 811,45 miliar juga disoroti, terutama penggunaan anggaran di pemerintah desa. “Yang ditujukan kepada pemerintah desa agar dicermati dengan seksama terkait pemanfaatannya dan penyerapan anggarannya sehingga dapat diklasifikasikan desa-desa yang progresnya lebih baik dan juga desa-desa yang lebih membutuhkan,” tuturnya.

Baca  Rapat Paripurna DPRD Kutim Bahas Pandangan Fraksi Terhadap Raperda APBD 2024

Hj Mulyana mengakhiri dengan menekankan pentingnya penyelesaian kewajiban pemerintah yang tercatat senilai Rp. 189,66 miliar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Secara keseluruhan capaian dari belanja daerah telah mencapai presentase yang cukup baik karena rata-rata di atas 80%,” lanjutnya, sambil mengharapkan pembentukan pansus untuk pembahasan lebih lanjut atas raperda tersebut. (shn/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button