Nasional

Menkumham Yasonna Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon: Hilangkan Kecurigaan Masyarakat

Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Dok Kemenkumham)

Editorialkaltim.com – Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan harapan agar kepolisian segera mengungkap kasus Vina Cirebon secara tuntas. Menurutnya, ini penting untuk menghilangkan segala bentuk kecurigaan yang berkembang di kalangan masyarakat.

Yasonna menyatakan hal ini saat berada di gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Rabu (12/6/2024).

Yasonna juga menyinggung sebuah kasus serupa di Amerika Serikat, di mana terdapat kesalahan dalam penegakan hukum yang berujung pada pembebasan seorang terpidana.

Baca  PUPR Sebut Air Bersih Masuk ke IKN 17 Juli 2024

“Di Amerika pernah terjadi, seseorang nyaris dihukum mati, namun ternyata ia bukan pelaku yang sebenarnya,” ungkap Yasonna.

Dalam kesempatan yang sama, Yasonna menegaskan tugas polisi saat ini adalah untuk bekerja dengan keras dan cepat dalam mengungkap kasus, menghindari spekulasi liar yang mungkin berkembang.

“Polisi harus kerja keras, mengungkap kasus ini secepatnya, untuk menghindari munculnya spekulasi dan kecurigaan,” tuturnya.

Baca  Kapolri Jamin Usut Tuntas Pembunuhan Vina dan Eky Meski Terjadi 8 Tahun Lalu

Sementara itu, pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea, kembali menyerukan perhatian dari Presiden Joko Widodo terkait kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun lalu. Dalam video yang diunggah di Instagram pada Minggu (9/6/2024), Hotman meminta pembentukan tim khusus.

“Kami meminta Presiden Jokowi untuk membentuk sebuah komite khusus, melibatkan ahli hukum pidana dari berbagai universitas,” kata Hotman.

Ia juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut, seperti perbedaan keterangan dari terpidana yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) antara tahun 2016 dan saat ini.

Baca  Persib Bandung Tundukkan Borneo FC 1-0 di Liga 1

Hotman menambahkan, “Dulu, bukti-bukti pembunuhan itu banyak, namun kini jauh berkurang. Proses penyidikan yang sedang berlangsung seharusnya ditunda, termasuk pelimpahan kasus ke kejaksaan.” (ndi).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltim

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker