Nasional

Tekan Angka Kecelakaan, Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1 untuk Motor 250-500 Cc

Unit motor Hunter Cramble SK500 akan digunakan sebagai sepeda motor dalam ujian praktik pembuatan SIM C1 (Foto: Antara)

Editorialkaltim.com – Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang dikhususkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menyatakan peluncuran SIM C1 ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi berkendara para pengguna motor besar.

“Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting. Kalau saya ibaratkan, jalan raya ini seperti hutan rimba, di mana ada ular kobra, ular piton, binatang buas, dan kalajengking yang setiap saat bisa memangsa kita,” ujar Aan di Jakarta, Senin (27/5/2024) seperti dikutip dari Antara.

Aan menjelaskan kompetensi mengemudi ini akan diuji oleh satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas).

Baca  Korlantas Polri Siapkan Standar Dokumen Kendaraan Listrik, Urus Pelat Nomor Lebih Cepat

“Kita sudah punya kompetensi, kompetensi itu kan ada ‘skill’-nya, nanti diuji oleh Satpas. Bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas,” tambahnya.

Aturan mengenai SIM C1 sebenarnya sudah ada sejak 2021, namun baru dapat direalisasikan tahun ini.

“Kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya bisa diimplementasikan dengan baik setelah peluncuran. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa ada perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1,” jelas Aan.

Selain itu, Aan menambahkan nantinya akan ada tiga jenis SIM sesuai dengan kompetensi masing-masing.

“Ujian SIM C1 itu untuk motor berkapasitas mesin 250-500 cc. Setahun yang akan datang, kita akan launching SIM C2 untuk kapasitas mesin 500 cc ke atas,” katanya.

Baca  Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Nusantara Capai 38 Persen

Peluncuran SIM C1 dianggap sangat penting karena diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan di jalan.

“Peragaan kompetensi yang baik, sikap berkendara yang baik, sedikit banyak akan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalan,” tutur Aan.

Penggolongan SIM untuk Sepeda Motor

Bagi yang belum mengetahui, berikut penjelasan mengenai penggolongan SIM C yang baru. Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk motor kini dibagi menjadi tiga jenis: C, C1, dan C2. Masing-masing jenis SIM ini mengacu pada besaran kubikasi mesin yang dimiliki oleh pemohon.

  • SIM C: Untuk pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc.
  • SIM C1: Untuk kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
  • SIM C2: Untuk pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Baca  Uji Coba Terbaru Korlantas, Kirim Tilang Elektronik Via WhatsApp

Dengan demikian, pemilik SIM C yang saat ini hanya bisa mengendarai motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, tidak akan bisa mengendarai moge tanpa memiliki SIM C1 atau C2 yang sesuai. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker