DPR Desak BPH Migas Agar Pertashop Diberi Izin Jual Pertalite
Editorialkaltim.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Ramson Siagian, mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) untuk memberikan masukan kepada Pertamina terkait larangan Pertashop menjual Pertalite. Menurutnya, jika Pertashop hanya diperbolehkan menjual Pertamax, hal ini akan menyulitkan kelangsungan bisnis Pertashop di daerah-daerah.
“Pertashop di daerah-daerah dan kecamatan mengalami masalah. Diharapkan BPH Migas bisa memberikan masukan ke Pertamina. Jika Pertashop hanya menjual Pertamax, akan sulit untuk bertahan, sementara masyarakat sekitar lebih banyak menggunakan Pertalite, sehingga secara logika ekonomi akan sulit untuk survive,” ujar Ramson dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR dengan BPH Migas di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan, rakyat yang membuka Pertashop umumnya berasal dari kalangan menengah ke bawah, dengan modal yang diperoleh dari menjual sawah atau rumah.
Oleh karena itu, ia berharap BPH Migas dapat memberikan rekomendasi kepada Pertamina agar Pertashop juga dapat menjual Pertalite.
Selain itu, Ramson juga menyoroti realisasi penjualan Pertalite yang baru mencapai 9 juta kiloliter atau sekitar 31 persen dari kuota yang ada, yaitu 31,7 juta kiloliter.
Ia mencurigai adanya upaya dari operator untuk menekan volume penjualan Pertalite agar konsumen beralih ke Pertamax atau bahan bakar yang lebih mahal.
“Ini tugas BPH Migas untuk mengawasi, bukan hanya dari sisi konsumen tapi juga strategi operator. Jika kuotanya 31,7 juta kiloliter, apakah pendistribusiannya sudah benar untuk konsumen Pertalite, atau ada upaya menggeser konsumen ke Pertamax dengan cara-cara tertentu,” jelasnya.
Ramson menegaskan, hal ini penting karena dari sisi ekonomi, masyarakat sekitar memerlukan energi minyak dengan harga yang terjangkau sesuai kualifikasi mereka.
“Hal ini perlu menjadi perhatian BPH Migas untuk memastikan kebijakan yang adil dan merata,” tandasnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.