Nasional

Ganjar-Mahfud MD Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Foto: AFP/Yasuyoshi Chiba)

Editorialkaltim.com – Tim Pemenangan Nasional (TPN) duet Ganjar Pranowo dan Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut, yang tercatat dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, menjadi sorotan karena isinya yang menuntut peninjauan ulang terhadap proses pemilihan presiden yang baru saja terlaksana.

Deputi bidang hukum dari kubu Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada MK karena telah menerima pendaftaran gugatan mereka. Dia menyebutkan bahwa timnya akan segera melengkapi berkas-berkas yang masih kurang.

Baca  Menag Minta Tak Pakai Pengeras Suara Luar Saat Tarawih dan Tadarus Selama Ramadan

“Masih ada beberapa bukti dan lampiran yang perlu kami serahkan. Kami berencana melengkapinya malam ini,” ujar Todung dalam sebuah wawancara setelah penyerahan dokumen gugatan.

“Dokumen yang kami serahkan berjumlah 151 halaman, belum termasuk bukti pendukung dan lampiran lainnya,” tambah Todung.

Todung juga menegaskan salah satu permohonan utama dalam gugatan tersebut adalah untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor 02, yang menurut mereka, telah mendaftar dalam pemilu dengan melanggar aturan hukum dan etika pemilihan.

Baca  Kapolri Hormati Keputusan Pengadilan Usai Status Tersangka Pegi Setiawan Dibatalkan

Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud juga meminta kepada MK agar mengulangi pemungutan suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia dan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya yang menetapkan hasil pemilu.

Untuk diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi hingga batas maksimum tiga hari pasca-pengumuman hasil rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca  Elektabilitas Terbaru Paslon Jelang Pencoblosan Versi LSI Denny JA

Hal ini berarti, batas akhir bagi para pasangan calon untuk mengajukan gugatan adalah hingga pukul 23.59 WIB pada hari ini. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button